PALUTA – Satpol PP Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) kembali melaksanakan razia “Jihad Maksiat” di Kecamatan Simangambat dan Halongonan Timur, Sabtu (5/7/2025).
Kasat Pol PP Paluta Indra Saputra Nasution.S.STP.,MM menyampaikan razia ini didasari Laporan Keberatan Masyarakat tentang keberadaan Cafe hiburan malam atau pakter tuak di desa Sionggotan Kec Simangambat dan Sijabi-jabi Kecamatan Halongonan Timur.
“Masyarakat keberatan dengan keberadaan Cafe Hiburan Malam tersebut, karena itu kita tindak sesuai dengan aturan yang berlaku,”ujarnya.
Dalam razia ini, Satpol PP Paluta menyasar ke Cafe yang berada di desa Sionggotan. Tiba di lokasi, Satpol PP menemukan adanya Cafe Hiburan Malam yang beroperasi.
“dari Cafe itu kita menemukan 3 wanita penghibur serta 7 botol minuman alkohol Jenis Columbus. Bir Bintang 1 botol, kawa-kawa 1 botol, 1 ember minuman permentasi,”ungkapnya.
Untuk Pemilik Cafe, Satpol PP Paluta memberikan Surat Peringatan (SP) ke- 3. Sebelumnya, Satpol PP Paluta telah memberikan Surat Peringatan pertama dan kedua kepada pemilik cafe.
“Pemilik cafe kita beri SP 3 dan gubuk yang ada di cafe tersebut kita segel karena diduga tempat prostitusi,”ujarnya.
Kemudian Petugas Satpol PP Paluta melanjutkan Razia ke Lokasi Sijabi-jabi Kecamatan Halongonan Timur. Dilokasi, Petugas Satpol PP tidak menemukan adanya Cafe hiburan malam dan pakter tuak yang beroperasi. (DsP)












