PANYABUNGAN – praktisi hukum Sarmadan Pohan SH MH turut serta menyikapi isu terkait rencana penutupan tambang emas yang berada di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Sarmadan memandang Kabupaten Madina adalah salah satu wilayah di Provinsi Sumatera Utara yang terkenal dengan kekayaan alam salah satunya tambang emas yang belum terkelola dengan baik, sehingga sering terjadi permasalahan di tengah masayarakat, pemerintah dan penegak hukum.
Dosen Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS) ini menyebut Pemerintah Kabupaten Madina tidak perlu melakukan penutupan aktivitas tambang, melainkan mencari solusi bagaimana supaya tambang emas dilegalkan sesuai aturan yang berlaku.
“Seharusnya pemerintah dan forkopimda jangan asal tutup saja, akan tetapi pemerintah harus memikirkan bagaimana pengelolan tambang yang ada diseluruh wilayah Kabupaten Mandailing Natal. Secara undang-undang dan hukum kan ada aturannya,” kata Sarmadan melalui keterangan pers kepada Mohganews, Sabtu (9/12/2023).
“Sedangkan pandangan kajian hukumnya telah diatur pada undang-undang pertambangan mineral dan batubara Nomor 4 Tahun 2009,” sambungnya.
Dijelaskannya, ketika pemerintah dapat mengelola pertambangan yang ada di Kabupaten Madina, pasti dan sudah tentu bisa meningkatkan PAD kabupaten serta dapat meningkatkan ekonomi masyarakat khususnya yg ada di daerah yang ada penambangan emasnya.
“Kondisi perekonomian saat ini amat sulit, otomatis hadirnya pertambangan yang melibatkan rakyat, itu sangat membantu. Kalau mau ditutup rakyat mau makan apa? Apakah pemerintah bersedia menanggung biaya hidup mereka,” jelasnya.
Sarmadan berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait mengkaji ulang soal penutupan tambang emas di wilayah Madina.
“Keputusan yang kemarin soal penutupan itu harus dibatalkan. Kasihan kita melihat masyarakat yang menggantungkan hidup di pertambangan itu. Anak yatim, jompo dan masjid yang mendapat bantuan dari situ juga harus kita pikirkan,
“Belum lagi penolakan-penolakan yang disampaikan masyarakat,” ungkapnya. (FAN)










