Saksi peristiwa pengeroyokan di PT SAE Group Tapsel sebut ada bukti video

TAPSEL – Salah satu saksi yang juga merupakan Karyawan Staf Humas PT Sinar Avanoska Emas (SAE) Group, Fahrul Rozi Pasaribu (43) mengakui ada bukti video tekait kasus pengeroyokan yang terjadi pada Jumat (16/02/2024) pagi lalu.

Saksi, akui ada bukti video kasus pengeroyokan di PT SAE Group Marancar, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), itu usai sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Kota Padangsidimpuan, pada Jumat (23/08/2024) siang.

“Ya, ada (bukti video yang gambarkan peristiwa pengeroyokan tersebut di PT SAE Group),” sebut Fahrul menjawab pertanyaan sejumlah wartawan di PN Kota Padangsidimpuan.

Kepada wartawan, Fahrul mengaku menceritakan alur peristiwa ke Majelis Hakim yang diketuai, Azhary Prianda Ginting, SH, dan anggota Feryandi, SH, MH, dan Rudi Rambe, SH. Di mana, awalnya sebelum kejadian, ada orang yang datang kepadanya.

Orang yang datang itu, kuat dugaan sebagai dalang dari kasus pengeroyokan yang juga oknum anggota DPRD Tapsel yakni, ESS alias B. ESS mengatakan kepadanya agar jangan menekan orang-orang yang mau masuk ke dalam Perusahaan.

“Lalu, saya mengatakan, bahwa di sini tidak ada penekanan. Tapi, hanya penghimbauan dari kami (ke Karyawan) siapa yang mau kerja,” imbuh Fahrul.

Selanjutnya, tutur Fahrul, ESS pergi. Tak lama kemudian, ESS kembali bersama sejumlah massa atau orang ke Pintu Gerbang Gate R17 PLTA Marancar, Kabupaten Tapsel. Lalu, terjadi keributan antara massa dan karyawan di sana.

Kemudian, masih kata Fahrul, massa berlari ke arah Pintu Gerbang Gate. Di sana, salah satu oknum anggota DPRD Tapsel lain, AS, yang juga disebut jadi dalang dalam peristiwa tersebut seakan memprovokasi massa agar jangan membela PT SAE Group.

“Ngapain kita pertahankan SAE itu. Lebih baik, kita bela masyarakat,” ucap Fahrul menirukan perkataan AS saat menceritakan kejadian.

Setelah tiba di Gate Perusahaan, sambung Fahrul, ESS seakan mengomandoi kejadian pengeroyokan itu. Di mana, kepada sekelompok orang itu ESS menginstruksikan untuk menyerang. Hingga, massa akhirnya masuk ke dalam Perusahaan.

“Jadi, massa ini sebagian di antaranya pekerja (PT SAE Group). Sedangkan yang lainnya, tidak,” tutup Fahrul.

Saksi Lain Membenarkan

Sementara itu, Staf Humas PT SAE Group yang lain, Heri Santo (37), yang juga didengar Majelis Hakim keterangannya, membenarkan adanya pelemparan dan pemukulan dalam peristiwa ini. Ia juga benarkan, ada pencegatan terhadap Karyawan PT SAE Group di hari sebelumnya sebelum kejadian.

Persidangan Sebelumnya

Sebelumnya, dalam sidang perdana pengeroyokan yang berlangsung di PN Kota Padangsidimpuan itu, pada Kamis (16/08/2024) lalu, salah satu korban Parlindungan alias Unyil, yang menjabat sebagai Humas di PT SAE Group, memberikan kesaksiannya di persidangan.

Parlindungan mengungkapkan bahwa ia telah menjadi korban pengeroyokan terdakwa, Ternama Siregar, bersama dengan beberapa orang lainnya. Saat kejadian, Parlindungan menyebutkan, ia mengalami luka di dada dan kepala akibat adanya pelemparan gelas oleh para terdakwa.

Selain itu, ia juga menuding adanya aktor intelektual dalam kasus ini, yang kuat dugaan kuat merupakan anggota legislatif, berinisial ESS alias B dan AS. Dalam laporan PT SAE Group, terungkap bahwa para korban, yakni Ngolu Partahian, Zainal Aripin Lubis, Nurman Akhmad, Muhammad Ali Rido Harahap, dan Parlindungan, mengalami berbagai luka akibat pemukulan dengan batang kayu, batu, pot bunga, dan gelas kaca.

Terdakwa Mengaku Ada Memukul

Usai kesaksian Parlindungan pada sidang kasus tersebut, terdakwa atas nama, Ternama membantah tidak melempar gelas. Namun, ia mengaku telah melakukan pemukulan terhadap Parlindungan dan para korban lainnya.

Sementara terdakwa, Dediman alias Waruhu, juga membantah, bahwa ia tidak ada melempar gelas dan tidak melakukan pemukulan. Namun, dari pengakuannya, ia hanya mendorong Parlindungan.

Selanjutnya terdakwa atas nama, Parlagutan, Rudianto Harahap, juga membantah tidak ada melakukan pelemparan dan tidak ada pemukulan. Sedangkan, Budi Ansyah Ritonga, terdakwa mengaku hanya merekam kejadian saja.

Selain itu, kendaraan korban, sebuah mobil Hilux dengan nomor plat BL 8468 F, juga mengalami kerusakan parah dengan estimasi kerugian mencapai Rp50 juta.

Di akhir persidangan tersebut, Majelis Hakim, sempat menunda persidangan pengambilan keterangan saksi kedua, yakni D, selaku Dirut PT SAE Group. Majelis Hakim akan melanjutkan persidangan, Jumat (16/08/2024) pagi. (FAN