MADINA – Dinas Perdagangan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) merilis jumlah kuota BBM bersubsidi jenis Biosolar dan Pertalite selama tahun 2025 bagi seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di Madina.
Kepala Dinas Perdagangan Madina Drs Parlin Lubis, AP, M.Si, mengaku dari hasil koordinasi dengan pihak Pertamina Sibolga, kuota tahunan BBM Biosolar 24.428 Kiloliter (KL), Pertalite 36.683 KL, untuk Madina.
Sedangkan kuota BBM yang sudah terealisasi YTD hingga 22 September 2025 untuk Pertalite 22.728 KL, dan Biosolar 18.096 KL.
Parlin Lubis menegaskan bahwa Dinas Perdagangan sudah turun ke SPBU di Madina melakukan kordinasi kepada penanggung jawab SPBU menanyakan soal kelangkaan BBM bersubsidi.
“Pihak penanggung jawab atau operasional SPBU mengaku ada pengurangan kuota dari 16 ton ke 8 ton setiap pemesanan,” kata Parlin, sembari menyebut pihak SPBU tak memiliki bukti berkas/laporan pengurangan kuota dimaksud.
Parlin menerangkan pihaknya juga tak memiliki wewenang mengurusi soal drigen atau tangki modifikasi kendaraan yang mengisi BBM bersubsidi di SPBU. Pihaknya hanya melakukan kordinasi ketika ada kelangkaan dengen SPBU dan pihak Pertamina Sibolga.
“Dinas Perdagangan hanya mengawasi distribusi, misalnya jika ada kelangkaan, maka kami akan cari penyebabnya. Kalau ada yang mengisi drigen atau semacam apa, itu sudah penindakan,” tegasnya.
Menurut keterangan dari Pertamina Sibolga kepada Kepala Dinas Perdagangan Madina, kesimpulan kuota di atas adalah realisasi harian Pertalite dibandingkan dengan kuota harian saat ini masih aman. Sedangkan untuk Biosolar sudah over 2 persen.
“Produk JBT Biosolar dalam posisi over 2 persen dan perlu diantisipasi dengen melakukan pengendalian penyaluran terukur dengen tetap mempertimbangkan kondusifitas wilayah,” demikian bunyi poin kedua kesimpulan Pertamina Sibolga.
Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, SH, SIK, sebelumnya turut merespons kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang saat ini menjadi sorotan masyarakat.
Kapolres Madina mengatakan pihaknya akan menindak siapa saja pelaku penimbunan BBM dan pasti memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Apabila kita temukan penimbunan BBM, kita tindak lanjuti sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” kata AKBP Paloh di Aula Pemkab Madina, Selasa (16/9/2025). (FAN)








