Ramai Mobil Dinas di Pemkab Madina Ganti Pelat Merah ke Putih, Kasat Lantas: Langgar Aturan

MADINA – Sejumlah kendaraan dinas di Pemerintahan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) disulap TNKB/Pelat dari merah menjadi putih. Itu dilihat ketika sejumlah mobil dinas parkir di pelataran Aula Pemkab Madina menggunakan TNKB hitam dengan tiga hingga empat nomor.

Menyikapi hal itu, Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Madina Armin Harahap, menegaskan jika penggunaan pelat merah diubah menjadi putih/hitam adalah sebuah pelanggaran.

Armin pun menerangkan, peruntukan kendaraan dinas jabatan roda empat hanya untuk pejabat setingkat eselon dua. Sedangkan untuk pejabat di bawahnya diberikan kendaraan dinas untuk operasional kantor.

“Jumlah kendaraan dinas roda empat di Madina sesuai dengen laporan keuangan tahun 2024 sebanyak 302 kendaraan. 227 kondisi baik, 49 kurang baik, dan selebihnya rusak berat,” kata dia, Selasa (7/10/2025).

Armin mengaku, bagian Aset hanya bertugas untuk penata usahaan soal kendaraan dinas. Untuk perawatan dan lainnya diberikan wewenang kepada masing-masing instansi sesuai dengan anggaran yang dialokasikan disetiap dinas.

Terpisah, Kasat Lantas Polres Madina Iptu Abdul Anwar Ujung turut merespons soal penggantian TNKB merah ke putih di Pemkab Madina. Kasat Lantas menegaskan perbuatan itu jelas melanggar aturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Mobil Dinas Pemkab peruntukan TNKB merah. Melanggar aturan jika menggunakan TNKB putih,” jelas Kasat Lantas.

Dapat diketahui, mengubah pelat merah kendaraan dinas menjadi pelat putih tanpa izin adalah tindakan ilegal dan dapat dikenakan sanksi pidana serta denda sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ.

Penggantian warna ini dilarang karena plat merah adalah identitas kendaraan dinas yang sah dikeluarkan oleh kepolisian, dan memalsukannya berarti melanggar ketentuan yang berlaku serta berpotensi mengancam keselamatan berlalu lintas.

Dasar Hukum dan Aturan:
UU LLAJ No. 22 Tahun 2009: Melarang setiap orang mengubah bentuk, warna, atau tulisan pada plat nomor kendaraan, serta menempelkan stiker atau logo tidak resmi, dengan sanksi pidana kurungan atau denda.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) No. 5 Tahun 2012: Menetapkan bahwa kendaraan bermotor dinas pemerintah menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna merah, sedangkan plat hitam diperuntukkan bagi mobil pribadi atau sewa.

Sanksi yang Diberlakukan:
Pidana Kurungan: Pelanggar dapat dihukum kurungan paling lama 2 bulan. Denda: Pelanggar juga dapat dikenakan denda paling banyak Rp500.000,00.

Sanksi Administrasi: Pejabat yang terlibat juga dapat dikenakan sanksi disiplin pegawai negeri sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.

Mengapa Pengubahan Plat Merah Menjadi Hitam Dilarang:

Penyalahgunaan Wewenang: Plat merah berfungsi sebagai identitas kendaraan dinas yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan negara. Pengubahan ke plat hitam berpotensi untuk menyalahgunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.

Pelanggaran Hukum: Mengganti TNKB tanpa izin kepolisian sama dengan memalsukan plat nomor, yang merupakan tindakan ilegal dan melanggar undang-undang.

Praktik mengganti pelat merah menjadi hitam/putih sering dilakukan diduga untuk mendapatkan BBM bersubsidi, padahal kendaraan dinas seharusnya menggunakan BBM non-subsidi seperti Pertamax atau Solar Dex. (FAN/Int)