Pulau Tamang Menuju Desa yang Berdaya Saing di Mandailing Natal

OLEH: Arif Naldi – Tamang, adalah desa yang unik karena wilayahnya dikelilingi oleh lautan sehingga memiliki kekayaan alam yang luas di sektor Pertainan, Perikanan, maupun Periwasata dan merupakan satu-satunya desa yang berkarakteristik pulau di Kabupaten Mandailing Natal. Namun demikian, Desa Pulau Tamang lebih dikenal sebagai penghasil cengkeh.

Saya ingin mengajak pembaca untuk sedikit bernostalgia, bahwa pada era tahun 1960 hingga 1980-an masyarakat di desa ini dikenal sebagai petani cengkeh yang maju dan berkembang dengan pesat. Sebagai penghasil cengkeh, Tamang telah menjadi pusat pertumbuhan ekonomi bagi wilayah disikitarnya. Saat itu, banyak saudagar yang melakukan kegiatan bisnis, sehingga tingkat perputaran uang tinggi dan berdampak positif terhadap pendapatan dan peningkatan ekonomi masyarakatnya.

Aktivitas ekonomi yang berkembang pesat menyebabkan Tamang menjadi padat penduduk karena masyarakat dari berbagai daerah Tapanuli bahkan Sumatera Barat datang untuk menjadi pedagang dan sebagian menjadi petani cengkeh di sana. Singkat cerita bahwa kekayaan alam pertaniannya telah membuktikan Pulau Tamang pernah menjadi pusat peradaban ekonomi di Kawasan Pantai Barat Tapanuli Selatan saat itu.

Seiring berjalannya waktu, sejarah pertanian cengkeh di Pulau Tamang hanya menjadi bahan cerita dari generasi ke generasi di masyarakatnya ditengah kondisi perekonomian Pulau Tamang yang sangat memperhatinkan. Sulitnya lapangan kerja, mata pencaharian yang tidak menentu manyebabkan masyarakat banyak yang merantau ke daerah lain untuk mencari kehidupan yang lebih layak sehingga berdampak terhadap pengurangan penduduk disana. Pertanyaannya apakah kondisi ini tatap dibiarkan yang semakin lama semakin memperhatinkan atau dilakukan perubahan? Lalu bagaimana cara perubahan itu dilakuan?

Sekarang saya akan coba untuk menuangkan pikiran, ide dan gagasan saya untuk pembaca yang saya hormati. UU Desa No 6 Tahun 2014 yang berlaku sejak tahun 2015 adalah pintu perubahan bagi desa untuk menentukan nasibnya melalui program Dana Desa. Pendapatan desa melalui Dana Desa yang diterima oleh desa sebaiknya dikelola dalam skala perencanaan pembangunan desa yang tepat sasaran dan transparan.

Pada prinsipnya DD yang diterima oleh setiap desa bersifat terbatas, sedangkan kebutuhan manusia di desa bersifat eksponensial. Apa bila DD tidak terkelola dengan baik oleh pemerintahan desa nya, maka dipastikan masyarakat desa tersebut tidak akan pernah merasakan manfaat keberadaan program Pemerintah Pusat tersebut. Rancangan Pembangunan Desa Pulau Tamang dibuat untuk menata titik-titik potensi yang dimiliki oleh desa untuk meningkatkan perekonomian masyarakat disetiap sektor.

Konsep Pembangunan Desa Pulau Tamang dilandasi dengan prinsip pembangunan yang berkelanjutan (Sustainable Development) dan terkait antar sektor. Hal ini dapat diwujudkan dengan pembangunan desa yang partisipatif, yaitu melibatkan secara langsung ke ikutsertaan masyarakat secara langusung dalam mengembangkan desa melalui pengembangan potensi pertanian, perikanan, dan pariwisata. Pemanfaatan potensi alam yang tepat dapat memberikan dampak ekonomi yang sejahtera terhadap masyarakat yang tinggal disana.
Bedasarkan pandangan saya bahwa, selain sumberdaya lahan perkebunan, Pulau Tamang juga memiliki sumberdaya lahan sawah yang cukup luas. Kalkulasi hitungan sederhana bahwa salah satu potensi yang dimiliki oleh desa ini adalah lahan sawah.

Pembangunan sawah dapat menjamin ketahanan pangan masyarakat. Berdasarkan informasi dari “rawa-rawa” bahwa sumberdaya lahan sawah Desa Tamang memiliki luasan kurang lebih 10 Hektar dengan jumlah 200 Kepala Rumah Tangga. Pada umumnya hasil panen Gabah Kering Panen (GKP) per 1 ha adalah 8 ton bila di giliing menjadi beras maka akan susut sebesar 60% sehingga menjadi beras 3,2 ton per 1 ha Kemudian 3,2 ton 1 ha dikonversi ke 10 ha maka produksi beras mencapai 32 ton beras. Produksi beras tersebut bila di konversi ke karung 50 kg maka berjumlah 640 karung beras ukuran 50 kg. kebijakan selanjutnya bahwa setiap kali panen raya hasil beras dapat di distribusikan kepada setiap rumah tangga kurang lebih 200 karung dan masih sisa 440 karung. Bila setiap tahun panen sebanyak 2 kali maka Pulau Tamang memiliki stok beras digudangnya sebanyak 880 karung per tahun untuk dalam menjamin ketahanan pangan masyarakatnya. Harga jual per karung 50 kg sebesar Rp. 500.000 maka dari hasil beras tersebut dapat penghasilan kotor sebesar Rp. 440.000.000 per tahun. Biaya produksi per 1 ha sawah adalah Rp. 12.000.000 di konversi 10 ha maka bernilai Rp. 120.000.000 dan pembukaan lahan serta pembuatan pagar sawah diperkirakan sebesar Rp 100.000.000 maka biaya investasi pagar dan biaya produksi sebesar Rp. 210.000.000. Sehingga pendaptan – biaya maka Rp. 440.000.000 – Rp. 210.000.000 adalah sebesar Rp. 230.000.000. Dengan demikian PADes (Pendapatan Asli Desa) per tahun sebesar Rp. 230.000.000. Kalkulasi hitungan sederhana ini, dalam jangka panjang tentunya memiliki potensi yang lebih besar secara real karena perencanaan pertanian sawah tidak hanya memfokuskan terhadap produksi padi namun juga bagaimana membuat pertanian terpadu yang terintegrasi dengan sektor lainnya.

Kemudian, Pendapatan Asli Desa (PADes) dapat memberikan kekontribusi secara berkeadilan untuk diprogramkan oleh desa kepada kegiatan laiannya yakni Beasiswa Prestasi, Bantuan Lansia pada warganya dan dukungan program kesejahteraan lainnya. Sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi, meningkatkan Indek Pembangunan Manusia, membuka lapangan kerja, mengurangi pengangguran dan mengurangi kemiskinan di Desa Pulau Tamang.

Pelakasanaan progaram pertanian sawah diatas dapat dibangun melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai lembaga perekonomian desa. Bumdes tersebut membuat perencanaan bisnis pada potensi usahatani lahan sawah tersebut dengan melibatkan pakar-pakar perencanaan pertanian dan perencanaan bisnis atau dengan kerjasama dengan lebaga-lembaga penelitian universitas-universtas yang ada di Indonesia.

Dengan progam ini dapat membantu pemerintah desa untuk menjawab permasalahan ekonomi, sosial dan politik secara berkeadilan sehingga dapat menjadi desa yang mandiri dan berdaya saing sesuai dengan tujuan UU Desa diatas dalam mewujudkan Desa Membangun sebagaimana bagian dari nawacita Presiden Republik Indonesia.

Penulis adalah Arif Naldi, A.Md, S.P.,M.Si (pengamat ekonomi pedesaan)