Polres Psp ungkap perkembangan kasus rudapaksa anak hingga hamil, ada oknum ASN terlibat

SIDIMPUAN – Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara mengungkapkan perkembangan kasus dugaan pencabulan terhadap seorang pelajar salah satu SMP di Kota Padangsidimpuan dan diduga pelakunya seorang oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) di Pemkab Tapsel berinisial ALS (57)

Mirisnya, korban yang masih di bawah umur itu saat ini tengah berbadan dua (hamil), hasil dari perbuatan pelaku terhadap korban. Ibu korban sudah melaporkan kejadian ini ke Polres Padangsidimpuan.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Desman Manalu, SH, didampingi Kanit PPA, Brigpol Olivia Karo-karo kepada wartawan, Jumat (22/11/2024) siang menerangkan, kejadian ini bermula pada hari Jumat sore, 24 Mei 2024 yang lalu.

Saat itu, terlapor (ALS), berkunjung ke warung kopi milik pelapor (NS), korban saat itu sedang menjaga warung. Lalu, terlapor meminta korban untuk membuatkan kopi untuk dirinya. Setelah kopi disuguhkan korban kepada terlapor, kemudian terlapor seketika itu juga menyekap mulut korban dan menariknya ke kamar mandi warung.

“Dan pada saat itu, terlapor langsung melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban. Setelah melakukan aksinya, terlapor mengancam korban agar tak memberitahukan peristiwa tersebut ke siapapun dan memberikan uang sebanyak Rp5 ribu,” jelas Kasat, dilansir dari Harian Tabagsel

Beberapa hari kemudian atau tepatnya pada Selasa (28/5/2024) sore lalu, lanjut Kasat, terlapor kembali berkunjung ke warung kopi dengan modus yang sama.

Yaitu, memesan kopi dan setelah kopi disajikan, saat itu juga terlapor memaksa korban mengajak tidur di lantai diduga untuk melakukan rudapaksa.

Kasat menerangkan, terungkapnya peristiwa ini yakni, pada Rabu (6/11/2024) lalu. Saat itu, pelapor merasa curiga melihat perut anaknya.

“Pelapor bertanya kepada korban, kenapa perutnya semakin membesar. Mendengar pertanyaan pelapor, korban hanya bisa terdiam seribu bahasa. Karena hanya diam, pelapor membawa korban ke Puskesmas terdekat untuk diperiksa. Dan saat itu, pihak Puskesmas menerangkan ke pelapor bahwa, anaknya dalam keadaan hamil,” sebut Kasat.

Mendengar pernyataan dari pihak Puskesmas, pelapor langsung datang ke Polres Padangsidimpuan guna membuat laporan Polisi.

Berdasarkan laporan tersebut, Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan melakukan beberapa langkah hukum.

Penyidik, membawa korban ke Rumah Sakit untuk dilakukam visum et repertum (VER). Kemudian, Penyidik melakukan wawancara terhadap pelapor dan korban.

Selanjutnya, memintai keterangan dua orang saksi. Saksi pertama, yaitu RPS (16), yang tak lain abang korban. Di mana, pada awal kejadian dugaan rudapaksa ini, RPS melihat usai korban membuat kopi, terlapor masih berada di warung.

Kemudian, saksi kedua adalah, LS (38). Saksi ini melihat keberadaan terlapor sedang di warung kopi pada hari kedua ia menjalankan aksinya.

“Namun pada saat kejadian dugaan rudapaksa dilakukan tidak ada yang melihat langsung,” ungkap kasat, sedangkan hasil visum menunjukkan memang benar telah terjadi rudapaksa terhadap korban, dan hasil USG menujukkan korban telah mengandung dengan usia kehamilan lebih kurang 25 minggu.

“Dan, saat ini kita masih melakukan pemanggilan terhadap dokter yang mengeluarkan hasil visum, guna dituangkan ke dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Terhadap kasus ini, masih terus berjalan sekaligus masih melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terlapor,” kata Kasat.

Kasat memaparkan, terhadap terlapor, berdasar putusan MK No.21 tahun 2014, sebelum dilakukan penetapan tersangka, maka harus terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi.

Jadi untuk saat ini, pihaknya sudah melayangkan surat ke Bupati Tapsel sebagai pengantar.

Pihaknya, juga sudah melayangkan surat panggilan kepada terlapor untuk diminta kehadirannya dan diharapkan dapat hadir.

Dan kalaupun tidak hadir, tegas Kasat, pihaknya akan terus melakukan pemanggilan, pada Selasa (26/11/2024) mendatang.

“Kalau juga tidak hadir, kita akan lakukan lagi upaya pemanggilan hingga nanti sesuai SOP penyidikan, (pemanggilan) dengan perintah membawa (paksa),” tegas Kasat menutup.

Di waktu bersamaan, Waka Polres Psp, Kompol Rahman Takdir Harahap bersama Kasi Humas, AKP K Sinaga menyatakan, terhadap terlapor, penyidik sudah mencoba menjumpainya di kediamannya maupun mencari keberadaannya yang teridentifikasi sebagai oknum ASN di Pemkab Tapsel.

“Tapi, berdasarkan informasi yang kita peroleh, sejak kasus ini dilaporkan oleh orangtua korban, terlapor sudah tidak berada di Rumah. Dan sampai sekarang kita masih mencari dan melakukan penyelidikan untuk memintai keterangan terlapor,” ucap Waka Polres.

Dalam hal ini, kata Waka Polres, penyidik sudah berusaha maksimal dan akan terus melakukan koordinasi baik dengan keluarga korban maupun Pemkab Tapsel, tempat terlapor bekerja.

“Hal ini, untuk memudahkan kehadirannya (terlapor), sehingga bisa diambil keterangannya,” ucap Waka Polres. (MRL/SMS/Red)