MADINA – Wakapolres Mandailing Natal (Madina) Kompol Marluddin hadir dalam rapat kordinasi (Rakor) penindakan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Kecamatan Kotanopan di ruangan Asisten II Pemkab Madina, Jum’at (19/4/2024) kemarin.
Rakor tersebut dibuka langsung Bupati Madina Muhammad Ja’far Sukhairi Nasution. Hadir para perwakilan Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Rapat dibuka bupati kemudian dilanjutkan Sekda Alamulhaq Daulay.
Rapat tersebut membahas seputar Peti di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kotanopan yang akan ditindak akibat melanggar hukum alias tidak memiliki izin dari pemerintah.
Plh Kasi Humas Polres Madina Ipda Bagus Seto mengatakan, keputusan bersama dalam rapat itu, PETI akan dilakukan penutupan secara total yang menggunakan alat berat Ekskavator pada Kamis 25 April 2024.
“Keputusan bernama forkopimda dihadiri bupati, perwakilan kajari, Dandim 0212 Tapsel, Polres Madina dan instansi lainnya bahwa Peti ditutup total Kamis pekan depan,” kata Bagus Seto, Sabtu (20/4/2024).
Kaurbin Operasi Satreskrim Polres Madina ini menerangkan, sejak rakor itu selesai, pembentukan tim penindakan mulai dibentuk dari masing-masing instansi.
Namun, kata Bagus, sebelum jatuh pada waktu yang disepakati, tim yang akan dibentuk akan melakukan sosialisasi kepada pelaku PETI untuk segera berhenti beroperasi.
“Tindakan persuasif tetap diutamakan dalam penindakan ini. Tim nantinya akan melakukan sosialisasi kepada penambang dan masyarakat agar aktifitas Peti menggunakan Ekskavator dihentikan,” jelasnya.
Sebelumnya, Bupati Madina memberikan keterangan pers pasca membuka rakor di aula Sekdakab Madina. Bupati mengatakan pemerintah tidak setuju atas kegiatan melanggar undang-undang tersebut.
Menurutnya, pemerintah saat ini dilema atas kegiatan Peti tersebut. Bupati menyebut lembaga negara ini tidak boleh berdiam diri karena tudingan saling menyalahkan dan saling lempar bola tidak baik.
“Kita tidak menutup mata pencarian orang, namun, sistim yang barangkali kita perbaiki,” ungkapnya.
Bupati menerangkan solusi dari pemerintah daerah tentang Peti Kotanopan adalah tidak boleh membiarkan untuk tetap beroperasi.
“Karena pembiaran ini ada undang-undangnya. Nanti pembiaran kita tersangkut dengan konsekuensi hukum,” tegasnya. (FAN)






