SIBOLGA – Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Tapian, Kelurahan Huta Barangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Sibolga AKBP Budi Prasetyo, dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Polres Sibolga pada Sabtu (31/10/2026) pukul 17.00 WIB.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi oleh Kabag Ops AKP Agus Adhitama, Kasat Reskrim AKP Rustam Effendi Silaban, dan Kasi Humas AKP Irwan.
Kasus ini bermula pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, tersangka berinisial R (35) memanfaatkan kondisi rumah korban yang terbuka dan sedang ditinggalkan oleh penghuninya.
Tersangka masuk ke dalam rumah dan mendapati satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam silver terparkir di dalamnya. Kendaraan tersebut kemudian didorong keluar melalui bagian samping rumah, lalu dihidupkan mesinnya untuk dibawa kabur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sepeda motor tersebut dijual oleh tersangka seharga Rp1,2 juta. Uang hasil penjualan digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membayar utang.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp40 juta. Selain sepeda motor, sejumlah barang berharga lainnya raib dicuri, di antaranya dua set kipas AC, dua tabung gas LPG ukuran 3 kg dan 12 kg, kain ulos Batak, serta satu unit kipas gantung.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan Tim Opsnal Satreskrim Polres Sibolga yang memperoleh informasi akurat mengenai keberadaan sepeda motor hasil curian tersebut.
Pada Jumat (30/10/2026), petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka R di kawasan Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Huta Tonga-Tonga, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh perbuatannya.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam silver beserta satu lembar fotokopi STNK kendaraan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Sibolga untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sementara penyidik melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Melalui konferensi pers tersebut, Polres Sibolga mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, termasuk memastikan pintu dan akses rumah terkunci rapat saat ditinggalkan.
Masyarakat juga diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana melalui Call Center Polri 110. Polres Sibolga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta memberikan pelayanan kepolisian yang profesional, responsif, dan humanis. (FAN)









