MADINA – Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal (Madina) menetapkan satu orang pemodal Pertambangan Emas Tanpa Izin (Peti) di Kecamatan Kotanopan sebagai tersangka.
Pemodal tersebut bernama SB (23) warga Desa Muara Bangko, Kecamatan Ranto Baek Kabupaten Madina. Kemudian enam pekerja atau karyawan SB juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun, satu orang diantaranya ditangguhkan penahanan dikarenakan masih di bawah umur.
Mereka adalah JH (33) warga Desa Sidorejo, Kecamatan Padangsidimpuan Kota, Kota Padangsidimpuan sebagai operator Ekscavator. MR (20) warga Desa Ampung Padang, Kecamatan Kecamatan Ranto Baek, Madina sebagai penjaga box.
IE (24) warga Desa Aek Nangali Kecamatan Batang Natal sebagai penjaga box. AS (22), AH (27) warga Desa Simpang Durian Kecamatan Lingga Bayu sebagai penjaga box. S (17) penduduk Kecamatan Batang Natal sebagai penjaga box.
Kapolres Madina AKBP Ari Sofandi Paloh melalui Plh Kasi Humas Ipda Bagus Seto menyebut tujuh orang yang diamankan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Bagus mengaku, setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata dari ketujuh orang tersebut, ditemukan satu orang pemodal.
“Pekerja tambang penjaga box itu mengaku bahwa SB si pemilik alat berat dan pemodal,” kata Bagus, Sabtu (1/6/2025).
Bagus Seto menerangkan, kasus Peti tersebut masih dikembangkan. Dari 12 alat berat yang diamankan, 2 diantaranya sudah diboyong ke Mako Polres Madina.
“10 alat berat yang kita temukan masih berada di lokasi dengan penjagaan personel,” ungkapnya.
Ditanya apakah ada upaya pengungkapan siapa semua pemodal 12 unit Ekskavator tersebut, Bagus menegaskan pihaknya terus mendalami dan mencari siapa saja pemodal.
“Sedang kita dalami,” ujarnya.
Sebelumnya, Polres Madina dipimpin Kapolres AKBP Arie Sofandi Paloh melakukan penertiban Peti di wilayah Sungai Batang Gadis di Kecamatan Kotanopan, Selasa (8/5/2024).
Dalam operasi tersebut, Polres Madina awalnya menemukan satu unit Ekscavator merek SANY sedang bekerja mencari emas. Awalnya pekerja di lokasi mengaku 1 orang operator dan 6 sebagai karyawan.
Setelah itu, Kapolres kembali melakukan pengintaian di dalam hutan dan pinggiran sungai, hasilnya ditemukan 11 unit alat berat tak bertuan dan sebagian Monitor Ekscavator sudah dicopot.
Hingga hari ini, Bagus Seto mengaku Polres Madina dan Polsek Kotanopan masih berjaga di wilayah Peti. (FAN)






