PALUTA – Setelah dibentuknya pengurus Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) periode 2023-2028, dinilai sangat perlu adanya satuan kerja (Satker) pengawasan sebagai kontrol penyaluran Dana BAZNAS kepada masyarakat yang dinilai layak sebagai penerima atau sesuai regulasi yang ada.
Pernyataan diatas disampaikan oleh salah satu penggiat sosial control Ginda Nugraha Parlaungan Harahap, Kamis (16/1/2025).
Menurutnya, jika dibentuknya Satker Dewan Pengawasan BAZNAS, penyaluran pasti akan lebih baik dan terarah serta juga adanya wadah penyeimbang yang melayani berbagai laporan atau keluhan masyarakat terkait penyaluran BAZNAS di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
“seandainya adanya terjadi praktek penyimpangan atau permasalahan penyaluran BAZNAS, Inspektorat maupun APH kurang etis untuk melakukan pemeriksaan sesuai fungsinya dalam pengawasan. Sebab, dana BAZNAS itu sumbernya bukan dari APBD, APBN ataupun Dana Hibah,”ungkap Ginda.
Seperti baru-baru ini, lanjut Ginda adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan penyaluran BAZNAS di Kejaksaan Negeri Paluta dan telah dilimpah ke pihak Inspektorat (APIP) Paluta.
Namun, pihak Inspektorat Paluta berdalih, bahwa hal tersebut diluar kewenangan mereka untuk melakukan pemeriksaan, dengan alasan, bahwa dana BAZNAS sumbernya bukan dari APBD/APBN ataupun dana hibah.
“Pengawasan kinerja BAZNAS adalah hak preogratif penuh Bupati, saya menilai perlunya diterbitkan Perbup untuk pembentukan Dewan Pengawasan BAZNAS. Sehingga, berbagai persoalan ataupun kisruh terkait penyaluran BAZNAS ditengah masyarakat Paluta tidak menjadi api dalam sekam,”ungkap Ginda lagi.
Menanggapi hal tersebut, Asisten I Setdakab Paluta Saripuddin Harahap mengatensi positif masukan tersebut dan akan mengkoordinasikannya dengan Pj Sekda dan Pj Bupati Padang Lawas Utara. (DsP)