MADINA – Sejumlah petani di Desa Sayur Matua, Kecamatan Nagajuang, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), mengeluhkan belum adanya bantuan pangan maupun ganti rugi benih padi pascabencana banjir yang melanda wilayah tersebut pada November 2025 lalu.
Hingga saat ini, para petani mengaku pemerintah daerah belum menyentuh kebutuhan dasar mereka, padahal sektor pertanian yang menjadi tumpuan ekonomi warga lumpuh total.
Salah seorang petani di Saba Lama, Sulhanuddin, mengungkapkan bahwa kondisi ekonomi warga kian terpuruk. Lahan pertanian yang biasanya menjadi sumber penghidupan kini tidak dapat dimanfaatkan sama sekali.
“Bantuan pangan maupun perbaikan lahan pertanian ini belum juga terlaksana, padahal sudah dua kali siklus tanam berlalu atau sekitar lima bulan,” ujar Sulhan di Saba Lama, Sabtu (25/4/2026).
Sulhan berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madina segera melakukan normalisasi lahan agar produktivitas petani kembali pulih. Apalagi, beban biaya pendidikan anak sekolah kian menghimpit di tengah merosotnya pendapatan.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Madina, Mukhsin Nasution, menyatakan bahwa persoalan lahan pertanian di Sayur Matua sudah dibahas berkali-kali oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Senin (27/4) lusa akan dilakukan rapat finalisasi. Dinas Pertanian dan PUPR telah diminta menyiapkan analisa teknis terkait penganggaran dari Biaya Tidak Terduga (BTT),” terang Mukhsin.
Ia merincikan, rencana normalisasi Aek Namora akan menggunakan dana BTT yang diposkan pada Dinas PUPR, sementara untuk optimalisasi lahan menggunakan dana dari Kementerian Pertanian.
Mengenai keterlambatan penanganan di wilayah Saba Lama pada akhir 2025, Mukhsin menjelaskan adanya perubahan titik fokus pengerjaan di lapangan berdasarkan musyawarah masyarakat.
“Awalnya fokus di Sayur Matua, namun musyawarah masyarakat meminta pengerjaan dimulai dari hilir di wilayah Banua Rakyat. Akibatnya, kontrak bersama PTPN IV berakhir sebelum menjangkau wilayah Saba Lama,” jelasnya.
Terkait desakan bantuan pangan bagi petani terdampak, Mukhsin menegaskan bahwa regulasi saat ini hanya mewajibkan bantuan dasar untuk korban dengan rumah yang rusak akibat bencana. Dan, ketika itu, kata dia, pemerintah desa tidak ada memberikan data korban bencana yang rumahnya rusak.
“Untuk lahan pertanian, jenis bantuannya adalah perbaikan lahan, bukan bahan pokok atau uang tunai. Jika diberikan (bantuan pangan), belum ada payung hukumnya dan berisiko menjadi temuan pemeriksaan,” tegas Mukhsin.
Meski demikian, ia memastikan Pemkab Madina tidak abai dan tetap berupaya mencari solusi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (FAN)












