Perusak Baliho Kantor Hukum Pondok Peranginan Sampaikan Permohonan Maaf

MADINA – Akhirnya oknum perusak dan pembakar baliho informasi somasi milik Kantor Hukum Pondok Peranginan Hukum Afnan, SH dan Rekan Desa Batahan I mengaku dan menyampaikan permohonan maaf atas tindakannya.

Pelaku bernama Soleh Siregar meminta maaf atas perbuatannya. Soleh Siregar, melalui Kantor Hukum Pondok Peranginan Hukum Afnan Lubis SH dan Rekan Desa Batahan I.

“Saya memohon maaf kepada Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) organisasi Profesi DPN Prof Otto Hasibuan, SH ,.MM serta Advokat Afnan, SH, atas perbuatan saya merusak dan membakar Spanduk/ baliho informasi somasi milik Kantor Hukum Pondok Peranginan Hukum Afnan Lubis SH dan Rekan, terkait tahapan proses penyelesaian klaim sepihak yang saya lakukan kebun kelapa sawit Ilham Siregar yang telah memberikan kuasa kepada Afnan SH,” jelas Soleh Siregar.

Menurut Afnan Lubis SH bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya dan telah meminta maaf kata Afnan Lubis SH.

“Karena sudah mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf, masalah sudah selesai, dan kami sudah saling memaafkan di Kantor Kapolsek Kecamatan Batahan hari ini,” kata Afnan, Jum’at (8/8/2025)

Hadir dalam acara perdamaian diantaranya Ilham Siregar selaku (Klein Afnan ,SH), adik kandung Solih Siregar, Jamal ( Sepupu ) Para Saksi kedua belah pihak serta para awak media.

Sebagaimana diberitakan diketahui bahwa Afnan Lubis, SH pada Hari Senin Tanggal 23/05/25 telah melaporkan Soleh Siregar Warga Desa Kuala Batahan atas dugaan peristiwa tindak pidana ” perusakan ” Baliho /Spanduk informasi Somasi Kantor Hukum Pondok Peranginan di objek sengketa Kelurahan Pasar Baru Batahan Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara KM – 7 dan KM – 9.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Polsek Batahan maka diundanglah para pihak untuk menyelesaikan secara Restorative Justice sesuai surat dari Polsek Batahan tertanggal 6 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh atas nama Kapolsek Batahan Kanitreskrim selaku penyidik Aipda Samsuri yang dilayangkan kepada para terlapor serta pelapor akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk berberdamai pada acara RJ yang di pandu oleh juru periksa Sutan Harahap dan dibantu rekan nya 3 anggota Polsek Batahan yang hadir pada saat itu.

Dan perkara antara Ilham Siregar dan Solih Siregar serta adiknya sudah disepakati juga berdamai. (MAD/Rel)