Penjarah Kebun Sawit Tak Tersentuh Hukum, Anggota Koperasi Sawit Murni Minta Keadilan

MohgaNews|Madina – anggota koperasi Sawit Murni di Desa Sinunukan 6 Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) meminta keadilan atas permasalahan hukum yang sedang mereka hadapi.

Yang mana, ada sekelompok orang pimpinan Tarman Tanjung melakukan pencurian dan penjarahan di kebun mereka, tetapi sampai sekarang pelaku penjarahan tersebut masih bebas berkeliaran.

Dokumentasi saat aksi penjarahan terjadi di lahan Koperasi Sawit Murni Desa Sinunukan 6 Kecamatan Batahan, Mandailing Natal

Syafii (55) bersama beberapa orang pengurus koperasi Sawit Murni kepada wartawan, Rabu (1/4) di Panyabungan mengatakan, Tarman sudah sering melakukan aksi penjarahan di kebun sawit milik koperasi Sawit Murni. Aksi tersebut sampai sekarang masih terjadi.

Ia menjelaskan, penanaman kebun plasma tersebut dimulai tahun 2006 setelah bekerja sama dengan bapak angkatnya PT Sago Nauli, dan Syafii sendiri ikut pada penanaman ketika itu. Awalnya, Tarman merupakan ketua koperasi Sawit Murni mulai tahun 2003 hingga tahun 2012. Namun, selama ia jadi ketua koperasi, Tarman tidak pernah mengadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

“Dulu, Tarman adalah ketua koperasi Sawit Murni mulai tahun 2003 hingga tahun 2012. Namun, selama kepengurusannya tidak pernah dilakukan RAT. Lalu, pengurus koperasi bernama Muslimin dan Heriyanto menemui Tarman meminta agar dilakukan RAT, tetapi tak pernah digubris. Karena itu, pengurus dan anggota sepakat untuk melakukan RAT Luar Biasa tepatnya pada tanggal 22 september 2012 yang dihadiri seluruh pengurus dan anggota serta dihadiri dari Dinas Koperasi Kabupaten Madina, Pemerintah Kecamatan, Koramil dan Kepolisian.

“Dan, sebelum dibuat kepengurusan baru, dibentuklah tim untuk mendata kembali peserta koperasi yang memiliki kebun plasma sebanyak 405 orang, dan itulah yang menjadi anggota koperasi. Lalu, pada tanggal 30 Juni tahun 2013 terpilihlah pengurus koperasi yang baru. Sementara Tarman tidak jadi pengurus maupun anggota, karena dia sudah tidak memiliki lahan lagi, dia sudah menjual lahannya,” jelas Syafii dan pengurus koperasi lainnya.

Namun, Tarman masih terus mengaku sebagai ketua koperasi dan mengaku memegang sertifikat, termasuk salah satu sertifikat atas nama Ifnida. Tetapi, kata Syafii. Sertifikat tersebut sudah dibatalkan melalui keputusan PTUN Medan pada tahun 2015 yang lalu, karena sertifikat itu tidak sesuai dengan lahan yang ada di wilayah plasma koperasi Sawit Murni. Dan, seiring berjalannya waktu, pada tahun 2019 Tarman melakukan pemanenan di kebun sawit Koperasi Sawit Murni.

“Dia mengaku masih sebagai ketua koperasi dan memegang sertifikat, padahal sertifikat yang mereka miliki itu sudah dibatalkan PTUN Medan tahun 2015, termasuk atas nama Ifnida. Dan, tahun 2019 yang lalu Tarman bersama kelompoknya melakukan penjarahan dan pencurian di lahan kami. Perbuatan mereka itu kami laporkan ke Polres Madina, dan laporan kami diterima.

“Kemudian, pada bulan Februari yang lalu, Tarman kembali melakukan aksi pencurian dan penjarahan di lahan kami, kami sudah buat laporan ke Polsek Batahan dan sekarang sudah dilimpahkan ke Polres Madina. Yang kami sesalkan sampai sekarang Tarman dan kelompoknya belum diproses dan masih bebas berkeliaran. Sawit kami terus dijarah sampai sekarang.

Syafii mengatakan, masyarakat anggota koperasi Sawit Murni saat ini meminta keadilan dan kepastian hukum dari Kepolisian, karena mereka telah mengalami kerugian yang amat besar mencapai miliaran rupiah atas perbuatan Tarman dan kelompoknya yang juga menunjukkan arogansi terhadap warga sekitar. Soal sertifikat atas Ifnida yang disebut-sebut Tarman sebagai alas hak mereka melakukan pemanenan, Syafii menegaskan bahwa sertifikat itu sudah dibatalkan PTUN tahun 2015 yang lalu.

“Artinya mereka tidak ada hak disitu, dan yang mereka lakukan adalah tindakan pencurian. Sementara kami selaku anggota koperasi sudah menerima Sisa Hasil Plasma (SHP) mulai tahun 2013 yang lalu, itu artinya kami sah secara hukum pemilik ha katas koperasi Sawit Murni,

“Untuk itu, kami meminta pak Kapolres Madina agar memberikan keadilan kepada kami, dan menghukum pelaku penjarahan di kebun plasma kami sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” harapnya.

Sebagaimana diketahui, pengurus koperasi Sawit Murni melaporkan aksi pencurian Tarman bersama kelompoknya ke Polsek Batahan pada tanggal 25 Februari yang lalu. Namun, oleh Polsek Batahan menyerahkan kasus tersebut ke Polres Madina. Tarman dan kelompoknya selaku yang dituduh melakukan pencurian tersebut sampai sekarang belum diamankan Kepolisian.

Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi SIK yang dihubungi wartawan membenarkan adanya kasus tersebut.

“Iya, kasusnya sedang ditangani. Latar belakangnya ada saling mengklaim lahan,” kata Horas. (MN-05)