MADINA – Sikap pengelola SPBU Tano Ponggol Nauli berinisial F dan pemilik mobil terbakar berinisial U, yang mangkir dari panggilan penyidik kepolisian pasca-insiden kebakaran mobil Isuzu Carry di Desa Purba Baru, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, mendapat sorotan tajam dari akademisi dan pengamat hukum.
Pengamat Hukum dari Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS), Dr. Sarmadan Pohan, S.H., M.H., menyatakan bahwa ketidakhadiran dalam memenuhi undangan klarifikasi atau panggilan pertama dari penyidik sebenarnya tidak menjadi persoalan, dengan catatan harus disertai alasan yang patut, wajar, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Jika seorang saksi dipanggil oleh penyidik untuk kepentingan dimintai keterangan, tidak hadir pada panggilan pertama itu tidak masalah, asalkan memberikan alasan yang patut dan wajar,” kata Sarmadan saat dimintai tanggapannya.
Namun, Sarmadan mengingatkan bahwa proses hukum memiliki mekanisme yang tegas. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, penyidik maupun penyidik pembantu akan melayangkan surat panggilan kedua hingga ketiga jika pihak yang bersangkutan terus menunjukkan sikap tidak kooperatif.
“Jika sampai panggilan ketiga tetap tidak direspons atau diabaikan, maka penyidik memiliki kewenangan penuh untuk melakukan upaya paksa (jemput paksa) terhadap yang bersangkutan demi kelancaran penyelidikan atas terbakarnya mobil yang diduga kuat tengah mengangkut BBM ilegal tersebut,” terangnya.
Lebih lanjut, dari sisi kajian hukum materiil, Sarmadan menegaskan bahwa tindakan penyelewengan atau penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi merupakan pelanggaran berat yang membawa konsekuensi hukum serius. Pihak-pihak yang terlibat dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara yang cukup lama serta denda yang fantastis.
“Jika peristiwa di SPBU Tano Ponggol Nauli Saba Purba tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,” jelas Sarmadan.
Berdasarkan regulasi tersebut, lanjut Sarmadan, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dijatuhi hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal mencapai Rp60 miliar.
Kasus terbakarnya mobil Isuzu Carry di area SPBU Tano Ponggol ini kini tengah menjadi atensi publik di Madina, lantaran memicu dugaan adanya praktik mafia dan penimbunan BBM subsidi secara ilegal yang melibatkan pihak pengelola stasiun pengisian bahan bakar tersebut.
Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Tri Boy Alvin Siahaan, saat dikonfirmasi pada Sabtu (11/7/2026), membenarkan bahwa pihak pengelola SPBU dan pemilik kendaraan yang terbakar belum memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik. Kendati demikian, ia memastikan sejumlah saksi lain di lokasi kejadian telah diperiksa.
“Terkait penanganan perkara sampai sejauh ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi,” ujar AKP Tri Boy Alvin Siahaan.
Ia menambahkan, surat undangan resmi sebenarnya telah dilayangkan kepada pihak-pihak terkait. Namun, hingga jadwal yang ditentukan, baik pengelola SPBU maupun pemilik kendaraan yang diduga mengangkut BBM tersebut belum menunjukkan itikad hadir.
Menyikapi ketidakhadiran tersebut, Satreskrim Polres Madina kini tengah menyusun jadwal untuk melayangkan surat panggilan kedua kepada kedua belah pihak guna melengkapi berkas penyelidikan.
“Rencananya kami akan mengirimkan undangan kembali ke pihak-pihak tersebut untuk diambil keterangannya,” tegas Kasat Reskrim. (FAN)






