MohgaNewsIMadina – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) akan melakukan tahapan pemutakhiran dan pencocokan data pemilih pada Pilkada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madina tahun 2020.
Tahapan pemutakhiran dan pecocokan data pemilih ini akan dimulai pada tanggal 15 Juli sampai tanggal 13 Agustus.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Madina Fadillah Syarif SH saat membuka Bimbingan Teknis yang diikuti Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kecamatan Panyabungan, Rabu (8/7/2020) yang berlangsung di aula hotel Rindang Panyabungan.
Hadir saat itu salah satu komisioner KPU Provinsi Sumatera Utara yaitu kordinator divisi data dan informasi, Yulhasni MSi.
Hadir juga dua orang komisioner KPU Madina yaitu Ahmad Faisal dan Muhammad Husein beserta pimpinan PPK Kecamatan Panyabungan.
Ketua KPU Madina Fadillah Syarif dalam sambutannya berpesan agar seluruh PPS bekerja dengan baik sesuai regulasi yang ada serta memerintahkan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dengan mematuhi protokol kesehatan dikarenakan pandemi Covid-19.
“Kepada rekan-rekan semua supaya bekerja sesuai dengan regulasi yang ada, mengetahui tugas wewenang dan kewajiban kita sebagai penyelenggara, mari kita mensukseskan Pilkada tahun 2020 ini dengan sebaik-baiknya,
“Saya harap kepada PPS tetap mematuhi protokol kesehatan dan harus menyampaikan kepada PPDP agar dalam pendataan nanti memakai masker karena masih dalam kondisi covid-19,” harapnya.
Sementara ketua PPK kecamatan Panyabungan Irwan Parlaungan Batubara mengatakan bahwasanya Bimtek dilaksanakan sesuai dengan surat ketua KPU Madina nomor 852/PP.04/1213/KPU Kab/VII/2020.
“Dan Bimtek ini bertujuan untuk persiapan pencocokan dan penelitian dalam rangka pemutahiran data pemilih,” katanya
Selain itu, Bimtek PPS juga bertujuan untuk memberikan muatan dan pemahaman serta menyosialisasikan aturan penyusuanan daftar pemilih.
“Termasuk menyosialisasikan PKPU nomor 19 Tahun 2019 tentang Penyusunan Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dan PKPU 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serentak dalam kondisi bencana non alam virus corona serta aturan teknis terkait kegiatan Pencocokan dan Penelitian yang akan berlangsung pada tanggal 15 Juli hingga 13 Agustus 2020 di wilayah kerja Kecamatan Panyabungan yang meliputi 30 Desa dan 9 Kelurahan dengan sebaran 182 TPS,” terangnya. (MN-11)












