Panyabungan| Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) telah menetapkan jadwal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi atas sengketa Pilkada Madina tahun 2020
PSU akan dilaksanakan pada tanggal 24 April mendatang. Tiga TPS yang akan dilaksanakan PSU tersebut yaitu; TPS 01 di Desa Bandar Panjang Tuo Kecamatan Muara Sipongi, lalu TPS 01 dan TPS 02 di Desa Kampung Baru Kecamatan Panyabungan Utara.
Penetapan jadwal PSU tanggal 24 Maret tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi KPU Madina dengan KPU RI dilanjutkan rapat pleno tentang tahapan program dan jadwal pelaksanaan pemungutan suara ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal tahun 2020 pasca putusan MK tertanggal 24 Maret 2021. Keputusan tersebut tertuang dalam surat keputusan KPU Mandailing Natal nomor 465/PP 01.2-kpt/1213/KPU-kab/II/2021 tentang tahapan
Dalam salinan surat tersebut juga disebutkan pembentukan atau seleksi baru PPK dan KPPS (sesuai perintah MK) dilaksanakan pada tanggal 29 Maret.

“Pelaksanaan PSU dilaksanakan tanggal 24 April dan rekapitulasi hasil penghitungan ditingkat kecamatan tanggal 25 sampai dengan 27 April 2021. Sedangkan rekapitulasi penetapan hasil penghitungan suara ditingkat kabupaten dilaksanakan tanggal 26 sampai 30 April,” sebut Ketua KPU Madina, Fadhillah Syarief kepada MohgaNews, Minggu (28/3/2021).
Sedangkan untuk penetapan calon terpilih, sambungnya, dilaksanakan tanggal 30 April sampai 3 Mei sekaligus pengusulan hasil penetapan pasangan calon terpilih ke DPRD Madina,” jelas Syarif.
Diberitakan sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutus sengketa Pilkada Madina tahun 2020 dengan mengabulkan sebagian tuntutan pemohon pasangan calon nomor urut 1 Sukhairi-Atika, dan memerintahkan KPU Madina untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di tiga TPS. Pilkada Madina tahun 2020 diikuti tiga pasangan calon yaitu; pasangan nomor urut 1 Sukhairi-Atika, pasangan calon nomor urut 2 Dahlan-Aswin, dan pasangan calon nomor urut 3 Sofwat-Zubeir.
Dari hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara, KPU Madina menetapkan pasanga. Nomor urut 2 Dahlan-Aswin memperoleh suara terbanyak. Kemudian pasangan Sukhairi-Atika dan pasangan Sofwat-Zubeir menggugat penetapan perolehan suara tersebut ke Mahkamah Konstitusi RI. Terakhir Mahkamah Konstitusi memutuskan memerintahkan KPU Madina melakukan PSU di 3 TPS dari total keseluruhan 1.008 TPS di Kabupaten Madina. (MN-02)












