Panyabungan | setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menetapkan jadwal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 3 TPS pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 lalu sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.
Dalam putusan MK tersebut, KPU Madina juga diminta mengganti petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di wilayah TPS yang akan diadakan PSU, yaitu PPK Kecamatan Panyabungan Utara dan Kecamatan Muara Sipongi.
Seleksi dilakukan secara terbuka dengan waktu selama dua hari yang dimulai tanggal 29 Maret hingga 30 Maret.
Ketua KPU Madina, Fadillah Syarief SH kepada MohgaNews membenarkan pembukaan pendaftaran tersebut. Kata dia, proses tahapan perekrutan penyelenggara dalam PSU ini masih sama dengan sebelumnya.
“Kita telah melakukan rapat terkait jadwal perekrutan penyelenggara di dua tingkatan ini yaitu PPK dan KPPS, selama 2 hari kita berikan waktu untuk pendaftaran untuk lokasi PSU yaitu Kecamatan Panyabungan Utara dan Muara Sipongi, bagi pelamar silahkan masukkan lamarannya dengan proses yang sama dari sebelumnya termasuk ujian tertulis dan wawancara,” kata Syarief, Minggu (28/3/2021).
Ia menerangkan, untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang bertugas 3 orang di desa tidak diganti yang baru, hanya saja wajib dievaluasi layak atau tidak layak lagi.
“Untuk PPS hanya kita evaluasi, kalau memang tidak layak diaktifkan lagi, kita akan naikkan rangking yang dibawahnya pada perekrutan bulan Juni lalu, dan selanjutnya kita tinggal mengukuhkan dan memberikan SK baru pasca putusan MK ini,” jelasnya lagi.
Terakhir, Syarif mengatakan masa kerja penyelenggara tingkat Kecamatan dan Desa ini hanya 1 bulan saja dimulai tanggal 13 April hingga 3 Mei 2021.
“Masa kerja hanya 1 bulan, kita berharap tidak ada lagi ditemukan kejanggalan mereka dalam bertugas dan kami (KPU) berharap kepada masing-masing Pasangan Calon agar mematuhi peraturan sebagaimana yang telah ditetapkan undang-undang, jangan membuat sikap yang melanggar, karena siapun yang terpilih nantinya itulah pilihan masyarakat Kabupaten Madina,” harap Syarief dan Komisioner KPU Madina yang lain.
Adapun syarat untuk pendaftaran Panitia Penyelenggara Pemilukada Madina pada PSU diantaranya sebagai berikut.
- Warga Negara Indonesia
- Berusia paling rendah 17 tahun
- Setia kepada NKRI
- Mempunyai Integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil
- Tidak bagian dari Partai Politik yang dinyatakan dengan membuat surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 tahun tidak lagi bagian atau pengurus Parpol
- Berdomisili dalam wilayah PPK
- Mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dalam penyalahgunaan narkotika
- Berpendidikan paling rendah SMA atau Sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara lamanya 5 tahun atau lebih
- Tidak pernah dijatuhkan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU atau dewan kehormatan pemilu
- Belum pernah menjabat 2 kali jabatan yang sama sebagai anggota PPK dan persyaratan lainnya sesuai keputusan KPU RI dalam undang-undang Pemilukada 2020.
Persyaratan Khusus
- Mengisi surat pendaftaran yang disediakan KPU Madina ( Tercantum di Link KPU) mulai dari daftar riwayat hidup sampai surat pernyataan sebagai penyelenggara pasca putusan MK dengan menempel materai 10.000.
Diberitakan sebelumya, PSU Pilkada Madina akan dilaksanakan pada tanggal 24 April mendatang. Tiga TPS yang akan dilaksanakan PSU tersebut yaitu, TPS 01 di Desa Bandar Panjang Tuo Kecamatan Muara Sipongi, lalu TPS 01 dan TPS 02 di Desa Kampung Baru Kecamatan Panyabungan Utara.
Penetapan jadwal PSU tanggal 24 Maret tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi KPU Madina dengan KPU RI dilanjutkan rapat pleno tentang tahapan program dan jadwal pelaksanaan pemungutan suara ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal tahun 2020 pasca putusan MK tertanggal 24 Maret 2021. Keputusan tersebut tertuang dalam surat keputusan KPU Mandailing Natal nomor 465/PP 01.2-kpt/1213/KPU-kab/II/2021 tentang tahapan. (MN-08)






