MADINA – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) hingga saat ini belum menetapkan aturan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah dalam sepekan hari kerja di lingkungan pemerintah setempat. Kebijakan ini masih bersifat menunggu keputusan dari level pemerintahan yang lebih tinggi.
Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Madina, Rahmad Hidayat, mengonfirmasi bahwa sejauh ini belum ada instruksi khusus mengenai penerapan WFH bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya.
“Kita masih menunggu jadwal resmi terkait WFH tersebut. Begitu telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut), Pemkab Madina akan segera mengikuti,” ujar Rahmad melalui pesan singkat, Minggu (29/3/2026).
Kondisi serupa terjadi di tingkat provinsi. Plt Kepala Badan Kepegawaian (Bapeg) Sumatera Utara, Chusnul Fanani Sitorus, menjelaskan bahwa pihaknya juga tengah menanti instruksi resmi dari pemerintah pusat mengenai rencana kebijakan WFH satu kali seminggu bagi ASN.
Hingga saat ini, belum ada pembahasan internal di tingkat Pemprov Sumut karena masih minimnya petunjuk teknis (juknis) dan regulasi resmi.
“Pada prinsipnya, kami akan menyesuaikan dengan arahan pusat. Sampai sekarang belum ada pembahasan lebih lanjut di internal karena kami masih menunggu petunjuk resmi,” ungkap Chusnul, sebagaimana dikutip dari Sumut Pos.
Chusnul menekankan pentingnya kejelasan regulasi agar implementasi kebijakan baru ini tidak mengganggu jalannya pelayanan publik di daerah. Pemprov Sumut memilih untuk tidak terburu-buru mengambil langkah sebelum ada pedoman yang konkret.
Meski demikian, ia memastikan bahwa seluruh jajaran ASN di Sumatera Utara siap mengimplementasikan kebijakan tersebut jika sewaktu-waktu instruksi dari pusat telah turun.
“Intinya kami siap melaksanakan jika sudah ada petunjuk resmi. ASN di Sumatera Utara tentu akan patuh pada aturan yang berlaku agar kebijakan ini tetap optimal dan tidak menghambat kinerja pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya. (FAN)











