Pembelajaran Daring di Madina Dimulai Besok, Guru Diberi Tugas Ini

Madina144 Dilihat

MADINA – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) resmi memberlakukan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh siswa jenjang PAUD, SD, hingga SMP sederajat. Kebijakan ini diterapkan mulai Kamis (15/10/2026) hingga Sabtu (17/10/2026) mendatang guna mengantisipasi bahaya kabut asap yang menyelimuti wilayah tersebut.

Keputusan penyesuaian proses belajar-mengajar tersebut diambil oleh Bupati Madina Saipullah Nasution sebagai langkah preventif untuk melindungi kesehatan dan keselamatan para siswa, guru, serta tenaga kependidikan dari risiko gangguan pernapasan.

Penetapan PJJ ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 320/3200/DISDIKBUD/2026 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Madina, dr. H. Mhd. Faisal Situmorang, pada Rabu (14/10/2026).

“Dalam rangka menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan sehubungan dengan kondisi kabut asap, serta sebagai langkah preventif mengurangi risiko gangguan kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memandang perlu dilakukan penyesuaian pelaksanaan proses pembelajaran,” bunyi petikan surat edaran tersebut.

Dalam edaran tersebut, Disdikbud Madina menekankan sejumlah poin penting yang wajib dipedomani oleh seluruh kepala sekolah dan tenaga pendidik.

Penekanan itu seperti, PJJ diutamakan secara daring memanfaatkan sarana yang tersedia, seperti WhatsApp Group, Google Classroom, maupun platform digital lainnya, dengan tetap menyesuaikan kondisi sarana serta akses internet peserta didik dan orang tua.

Kemudian, peralihan dari pembelajaran tatap muka (PTM) menjadi PJJ bukan merupakan hari libur sekolah. Para pendidik diwajibkan tetap melaksanakan tugas pengajaran dan memberikan layanan pendidikan sesuai jadwal.

Tenaga pendidik juga diminta memperhatikan kondisi fisik serta psikologis siswa dengan tidak memberikan beban tugas yang berlebihan. Pembelajaran diharapkan berlangsung efektif, fleksibel, dan menyenangkan.

Seterusnya, kepala sekolah dan pengawas sekolah bertanggung jawab memantau keterlaksanaan PJJ serta melaporkannya secara berkala ke Disdikbud Madina. Sekolah juga diminta menjalin komunikasi erat dengan orang tua/wali murid selama proses belajar dari rumah.

Warga sekolah diimbau mengurangi aktivitas di luar ruangan. Jika terdapat siswa maupun guru yang mengalami gangguan kesehatan akibat paparan asap, sekolah diminta segera mengarahkannya ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

Masa berlaku PJJ selama tiga hari ini nantinya akan dievaluasi secara berkala. Pemkab Madina membuka kemungkinan untuk memperpanjang atau menghentikan kebijakan PJJ tergantung pada perkembangan kualitas udara dan kondisi kesehatan masyarakat di wilayah Madina. (FAN)

News Feed