Pelaku Pencabulan Anak Diringkus, LPA Sumut Apresiasi Kinerja Kapolres Padangsidimpuan

MEDAN – Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumatera Utara, Muniruddin Ritonga SHI, MAg mengapresiasi kinerja Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr Wira Prayatna beserta jajarannya yang berhasil menangkap pelaku pencabulan anak di wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.

“Kita dari LPA Sumut mengapresiasi kinerja Kapolres Padangsidimpuan dan jajaran yang sigap dan cepat menangani kasus pencabulan terhadap seorang anak di Padangsidimpuan Tenggara. Kasus begini harus menjadi perhatian semua untuk menyelamatkan masa depan generasi kita,” ungkap Muniruddin Ritonga kepada Mohganews, Rabu (14/5/2025)

Munir, sapaan akrab pria yang saat ini anggota DPRD Provinsi Sumut mengatakan, pelecehan seksual terhadap anak adalah masalah serius yang dapat disebabkan oleh berbagai faktor yang saling berkaitan, seperti faktor lingkungan keluarga yaitu kurangnya pengawasan orangtua, karena anak yang kurang diawasi rentan menjadi sasaran pelaku.

Kemudian ada juga karena faktor sosial budaya seperti kurangnya pendidikan seksual sejak dini. Anak tidak tahu cara melindungi diri atau mengenali perilaku yang tidak pantas. Lalu bisa juga disebabkan faktor teknologi dan media, akses mudah ke konten pornografi baik bagi pelaku maupun anak yang dapat menurunkan sensitivitas terhadap kekerasan seksual.

“Maka karena itu, penanganan hal ini perlu keseriusan semua pihak terkhusus pemerintah daerah, dan tentunya keluarga terdekat tidak boleh abai, karena ancaman kekerasan seksual ini makin nyata di zaman teknologi digital saat ini,” kata Munir.

Sebagai informasi, Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan mengamankan AN (21) seorang pria berusia 21 tahun berhasil diamankan setelah diduga kuat melakukan tindakan cabul terhadap seorang anak perempuan yang berusia belum sampai tujuh tahun berinisial SBL. Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada tanggal 6 Mei 2025, atas nama pelapor Nurmawani Siregar, orang tua korban.

Korban mengalami kejadian pilu usai diminta oleh ibunya untuk membayar tagihan wifi ke rumah terduga pelaku. Tak lama kemudian, korban mengeluhkan rasa sakit pada area kelamin. Setelah ditanya, korban mengaku dirinya telah dicabuli oleh pelaku AN. Tindakan biadab tersebut dilakukan oleh pelaku dengan cara memasukkan jarinya ke dalam kemaluan korban sambil menyekap mulutnya agar tidak berteriak.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan Polres Padangsidimpuan sangat serius dalam menangani bentuk kekerasan terhadap anak.

“Anak-anak adalah aset masa depan bangsa yang wajib kita lindungi. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di wilayah hukum kami. Kami pastikan proses hukum berjalan tegas dan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kapolres.

Setelah laporan diterima, Tim Resmob Polres Padangsidimpuan bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan awal, ditemukan bukti yang cukup kuat untuk menetapkan tersangka. Tersangka kemudian berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Padangsidimpuan, sedangkan barang bukti yang berhasil disita dari kejadian ini antara lain satu helai baju berwarna pink, satu kaus dalam putih, satu celana pendek merah, serta satu celana dalam pink yang semuanya merupakan milik korban.

Selain itu, hasil visum dari korban juga menunjukkan adanya luka robek pada bagian kemaluan. (MRL/int)