MADINA, Mohga – kasus penganiayaan pengeroyokan terhadap Jefry Barata Lubis, wartawan yang bertugas di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mulai disidangkan dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum, di Pengadilan Negeri Madina, Desa Mompang Julu Kecamatan Panyabungan Utara, Senin (30/5/2022)
Majelis hakim yang diketuai Arief Yudiarto SH dengan anggota Norman Juntua dan Qisthi Widyastuti SH. Tampak hadir dipersidangan penasehat hukum tersangka yakni Amrizal SH MH dan penuntut umum, Riamor Bangun SH
Korban Jefry Barata Lubis beserta sejumlah wartawan juga tampak hadir di tempat sidang yang berlangsung secara online ini, sementara para tersangka mengikuti sidang melalui layar yang ditayangkan di ruang sidang
Dalam pembacaan dakwaan oleh JPU, Riamor Bangun ini, para tersangka yang melalui kuasa hukumnya, Amrizal SH, MH tidak menyatakan keberatan apapun. Bahkan dalam sidang tersebut, kuasa hukum tersangka juga menyampaikan ingin berkomunikasi dengan JPU terkait Berita Acara Pemeriksaan korban maupun tersangka yang tercantum dalam dakwaan.
“Sidang pertama ini masih sidang pembacaa dakwaan terhadap para tersangka yang telah dibacakan oleh JPU. Kita tunda sidang ini minggu depan, tepatnya tanggal 8 Juni 2022, pukul 10.00 WIB, untuk agenda pembuktian. JPU saya harapkan untuk menghadirkan para saksi-saksi,” ungkap Hakim Ketua, Arief Yudiarto, SH.
JPU dengan sigap pun menyanggupi apa yang dikatakan oleh Hakiim Ketua. Bahkan, Riamor Bangun yang juga merupakan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Madina, mengatakan waktu yang dipilih oleh Hakim sudah tepat. Sehingga pihak Kejaksaan mempunyai waktu untuk menghadirkan saksi-saksi.
“Prosedurnya itu, minimal tiga hari sebelum waktu sidang kita mengirimkan undangan untuk hadir. Namun dengan waktu yang cukup panjang ini, lebih memungkinkan para saksi untuk hadir dalam persidangan,” jelasnya.
Riamor juga mengatakan berdasarkan Berita Acara Perkara dari penyidik Polda Sumut ada 12 saksi-saksi yang akan dihadirkan. Ke 12 orang ini, merupakan saksi-saksi yang telah diperiksa dan saksi-saksi yang melihat peristiwa tersebut.
“Mungkin tidak semua saksi-saksi kita hadirkan. Jika ada saksi yang keterangannya sama maka tetap akan dihitung satu. Jadi kita akan mencoba untuk mendalami keterangan-keterangan saksi ini. Kita berharap para saksi juga siap untuk bersaksi dalam persidangan,” tutur Riamor. (MN-08)












