MADINA, Mohga – DPD Partai Nasdem Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mendaftarkan sebanyak 40 berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) sebagai persyaratan Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Madina pada Kamis (11/05/2024).
Rombongan Partai Nasdem Madina beserta organisasi sayap yang diiringi gordang sambilan itu tiba di sekretariat KPU Madina yang berlokasi di Jalan Merdeka nomor 2 Kelurahan Kayu Jati, Panyabungan sekitar pukul 11:30 WIB.
Rapat pengajuan Bacaleg di aula sekretariat KPU yang dilaksanakan secara tertutup tersebut tampak diikuti oleh Ketua dan Komisioner KPU Madina, yakni Fadillah Syarief, Ikhsan Matondang, Akhir Mada dan Muhammad Yasir. Sedangkan pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dihadiri oleh Iswadi Batubara selaku komisioner dan didampingi staf. Dan Partai Nasdem yang diikuti oleh Ketua Zainal Abidin, Sekretaris Muhammad Baharuddin dan Bendahara Zulhelmi Saputra.
Seusai rapat, Ketua DPD Partai Nasdem, Zainal Abidin kepada wartawan mengatakan, untuk kontestasi Pemilu 2024 mendatang, Nasdem menargetkan 5 kursi sebagai perwakilan di DPRD Madina.
“Target kita satu fraksi atau lima kursi. Semoga dengan kerjasama dan konsolidasi yang baik, target itu dapat tercapai,” ucap Zainal didampingi Sekretaris Muhammad Baharuddin.
Ahmad Iswadi Batubara selaku Komisiner Bawaslu Madina ketika dihubungi mengatakan tidak ada kendala berarti pada saat pendaftaran Bacaleg Nasdem di sekretariat KPU Madina.
“Dalam pengawasan kami, hanya soal perbaikan berkas. Dan itu masih ada waktu sampai tanggal 14 Mei. Pelaksanaan juga dilakukan secara profesional oleh KPU Madina, karena kita telah mengawasi pelaksanaannya seperti perivikasi berkas fisik dan lain lain,”
Bawaslu juga mengimbau kepada seluruh partai peserta pemilu 2024 di Madina agar segera mendaftarkan Bacaleg ke KPU. Karena batas akhir hanya sampai tanggal 14 Mei 2023.
“Kami imbau agar partai peserta politik segera mendaftarkan bacalegnya. Karena batasnya hanya sampai 14 Mei 2023. Agar jika ada perbaikan berkas, masih bisa diperbaiki. Kalau sudah ‘last minute’ itu beresiko. Jika ada kesalahan, nanti tak bisa diperbaiki lagi karena habis waktu. Dapat berujung bacaleg jadi TMS (Tidak Memenuhi Syarat). (MN-07)












