MADINA, Mohga – Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Mandailing Natal (Madina) H. Aswin menurunkan bantuan kepada maayarakat Desa Singkuang 1 Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Madina, Rabu (22/3/2023)
Bantuan uang tunai tersebut diserahkan melalui kader partai yang ada di Kecamatan Muara Batang Gadis. Dapat diketahui, warga Desa Singkuang sudah memasuki hari ketiga memblokade pintu masuk perusahaan perkebunan PT Rendi Permata Raya (PT Rendi). Aksi blokade sekaligus menginap di areal itu dikarenakan PT Rendi sudah belasan tahun tidak merealisasikan plasma masyarakat dari total luas lahan 3.741 Ha.
Wakil ketua bidang organisasi dan kaderisasi Partai Golkar Kabupaten Madina Arsidin Batubara mengatakan bantuan tersebut dari ketua Partai Golkar Madina H. Aswin Parinduri sebagai bentuk rasa kebersanaab dengan perjuangan rakyat yang sudah lama mereka harapkan hingga memilih melakukan aksi blokade dan menginap di bawah tenda.
Arsidin mengatakan, dalam situasi ini yang diperlukan masyarakat adalah ketegasan pemerintah.
“Kita meminta ketegasan pemerintah untuk menggunakan kewenangannya, ini contoh bentuk investasi yang sangat congkak dan tidak peduli dengan apa yang menjadi kewajibannya secara konstitusi. Karenanya ketegasan pemerintah dan kepala daerah diperlukan dalam mengambil tindakan,” katanya kepada mohganews
Dari permasalahan yang sudah cukup lama ini, Arsidin menilai perusahaan perkebunan PT Rendi seperti menjalankan konsep kolonialis.
“Perusahaan ini sudah seperti kerasukan ruh kolonialis, hanya ingin mengambil manfaat dari bumi ini tanpa peduli dengan kehidupan sosial yang telah digariskan undang-undang. Ini berbahaya bagi kita semua,” ujar Arsidin.
“Dan kepada semua pihak penyelenggara negara dan pemerintah, apa yang dilakukan masyarakat dalam memperjuangankan haknya adalah sesuatu yang harus segera kita lihat sebagai cermin diri, jangan terlalu kita biarkan masyakarat mengambil langkahnya sendiri dalam bertindak seolah kita buta, tuli, dan tidak peka, mari kita bersikap tegas dengan pijakan konstitusi yang ada,” ungkap Arsidin.
Diberitakan, warga Desa Singkuang melakukan aksi blokade dan menduduki perusahaan perkebunan PT Rendi Permata Raya semenjak Minggu malam kemarin
Ketua koperasi Hasil Sawit Bersama, Safihuddin mengatakan permasalahan ini muncul sejak tahun 2009 yang lalu, yang mana PT Rendi Permata Raya mengantongi SK Hak Guna Usaha (HGU) dari pemerintah.
“Dapat kami jelaskan, PT Rendi (Rendi Permata Raya) mendapatkan SK HGU tahun 2009. Seharusnya pada saat itu kewajiban mereka memberikan lahan plasma seluas 20 persen dari jumlah HGU sudah direalisasikan. kami di sini masyarakat asli Desa Singkuang 1 seharusnya sudah mendapatkan itu,” katanya
Safihuddin menjelaskan, hak plasma untuk rakyat ini berdasarkan peraturan menteri pertanian nomor 26 tahun 2007 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan. Pada pasal 11 Permentan tersebut jelas disebutkan bahwa perusahaan perkebunan yang memiliki IUP (izin usaha perkebunan) wajib membangun kebun untuk masyarakat paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan perusahaan
“Peraturan menteri pertanian itu sudah jelas dan tegas, hak kami 20 persen harus diberikan. Nyatanya sampai tahun 2023 ini hak kami belum juga direalisasikan,” kata Safihuddin kepada mohganews, Selasa (21/3/2023) di lokasi pendudukan PT Rendi, tepatnya di pintu masuk perusahaan. (MN-07)






