Panipu berhasil diringkus polisi: sabu didapat dari seorang warga Sihepeng

SIDIMPUAN – Dedi Saputra (41) alias Panipu tak dapat menghindari sergapan tim satuan reserse narkoba Polres Padangsidimpuan. Panipu diringkus petugas dari sebuah pondok di Desa Manunggang Julu Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara tepatnya di belakang tembok pesantren Al-Ansor, Senin (12/5/2025) sekira pukul 13.00 Wib. Ia diamankan beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu.

Dedi alias Panipu tercatat sebagai penduduk jalan Mangaraja Imbang, Kelurahan Pijorkoling Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna SIK SH MH membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. Wira menyebut penangkapan bermula dari informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa Dedi Saputra alias Panipu melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Panipu tercatat sebagai residivis, pernah terpidana dengan kasus serupa.

“Setelah mendapat informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan, dan sesampainya di lokasi petugas melihat pelaku sedang duduk di sebuah pondok, lalu petugas melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” sebut AKBP Wira

Dari penangkapan Dedi, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 20 plastik klip transapran berisi sabu seberat 4,91 gram. Kemudian satu plastik klip berisikan beberapa plastik klip transparan kosong, dan uang sebesar Rp 150 ribu.

“Berdasarkan keterangan sementara pelaku, ia mendapatkan barang bukti dari seseorang yang ia tidak kenal dan beralamat di Desa Sihepeng. Keterangannya ini akan kami tindaklanjuti,” terang Wira.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Markas Polres Padangsidimpuan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (MRL)