MUI Madina Apresiasi Bupati Saipullah Perintahkan Segel 2 Tempat Usaha Langgar Perda

MADINA – Tim gabungan dalam melakukan penyegelan dua tempat usaha yang terbukti melanggar peraturan daerah (Perda) di Jalan Lingkar Timur, Kecamatan Panyabungan, mendapat sambutan baik dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Madina.

Pertama, MUI Madina mengapresiasi Bupati Madina Saipullah Nasution atas tindakan yang diambil dalam menyegel dua tempat usaha yang melanggar peraturan daerah.

MUI Madina juga mengapresiasi kinerja Satpol PP, BNNK, Dinas Perizinan, Badan Pendapatan, TNI-Polri, tokoh agama, dan pemerintah kecamatan setempat.

Ketua MUI Madina H. Muhammad Nasir diwakili Ustaz H. Alwin Tanjung di Cafe Tio, Desa Darussalam, dalam penyegelan turut memberi arahan.

Alwin menyebut tindakan penyegelan atau penutupan dua tempat usaha itu sudah lama ditunggu, termasuk dari MUI.

“Jika hari ini tidak ada tindakan dari Pemkab Madina, ribuan massa akan datang ke sini melakukan tindakan. Tanggal 8 Agustus 2025 sudah terjadwal itu,” kata dia.

Alwin berharap kedepannya kedua tempat usaha, dan tempat yang melanggar peraturan daerah dan syariat agama lainnya di Madina bisa berubah ke arah yang lebih baik.

“Jadi dalam tindakan ini kita hanya menjalankan Tawassau bil haqqi watawassau bis shabr (saling menasihati dalam kebenaran dan saling menasihati dalam kesabaran),” ungkap dia.

Dapat diketahui, dua tempat usaha yang disegel adalah UD. Albarokah, nama akrab dikenal Cafe Masrin, dan Cafe Tio. Penyegelan dan penutupan tempat usaha itu sesuai dengan pengumuman Bupati Madina Saipullah Nasution nomor: 331.1/1931/POL PP/2025.

Ada 6 poin yang dilanggar dalam pengoperasian dua tempat usaha, antara lain; Melakukan kegiatan usaha yang berdampak mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

Kemudian, memiliki penyimpan dan menyajikan minuman beralkohol, miras atau sejenisnya; Mengizinkan tamu membawa/memakai miras, praktek maksiat, asusila dan/atau tidak pidana pelanggaran Perda/Perundang-undangan yang berlaku.

Seterusnya melakukan aktifitas operasional usaha hiburan keramaian dan termasuk karaoke dari pukul 23.30 WIB sampai dengan 05.00 WIB; Melakukan kegiatan usaha hiburan (karaoke) dalam radius 500 meter dari fasilitas sosial; Mendirikan bangunan gedung tanpa izin dan/atau tidak mengikuti ketentuan izin dari pejabat yang berwenang.

Kasatpol PP Yuri Andri mengatakan penyegelan tersebut berdasarkan Perda Kabupaten Madina nomor 3 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

“Karena pemilik usaha tersebut tidak melaksanakan pernyataan yang dibuat dan tidak mengindahkan peraturan melalui surat teguran tertulis yang sudah diberikan untuk menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Yuri membacaakan pengumuman tersebut.

Yuri mengatakan penyegelan dilakukan selama 30 hari kedepan sejak tanggal ditetapkan pada 5 Agustus 2025. Waktu penyegelan bisa diperpanjang selama 60 hari atau bahkan 90 hari selama pemilik usaha mematuhi persyaratan yang ditetapkan.

“Selama masa penutupan, pemilik usaha wajib memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan pemerintah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2025 dan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif nomor 4 tahun 2021,” jelasnya.

Pengumuman itu juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apapun di lokasi usaha
yang telah disegel tersebut selama masa penutupan berlangsung.

Pelanggaran terhadap
penyegelan ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan KUHP Pasal 232 ayat (1) bagi siapa saja yang merusak atau membuka penyegelan tanpa izin yang sah.

Selama masa penutupan, akan dilaksanakan pembinaan lanjutan oleh instansi terkait kepada pemilik usaha untuk memastikan pemenuhan persyaratan dan mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa mendatang. (FAN)