MADINA – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang lanjutan pembuktian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) pada Kamis, 13 Februari 2025, pukul 13.00 WIB.
Sidang yang akan digelar di lantai 4 Gedung 2 MKRI, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta, itu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atau ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.
Dalam suratnya, Plt. Panitera Wiryanto mengatakan para pihak yang akan menghadirkan saksi atau ahli agar dilengkapi dengan daftar saksi, fotokopi identitas saksi, pokok-pokok keterangan saksi, serta fotokopi kartu identitas ahli, curriculum vittae ahli, keterangan ahli, dan surat izin yang diserahkan kepada Mahkamah paling lambat satu hari kerja sebelum sidang.
“Jumlah saksi atau ahli untuk PHPU Bupati maksimal empat orang per perkara dan mengisi form konfirmasi kehadiran melalui link yang kami kirimkan,” tulis Wiryanto dalam suratnya.
Sebelumnya, Hakim MK memutuskan untuk melanjutkan perkara PHPU Kada Madina ke sidang lanjutan pembuktian yang akan diadakan pada 13 Februari 2025.
Arief Hidayat menegaskan sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atau ahli dan pengesahan alat bukti. Untuk itu, saksi atau ahli untuk tingkat kabupaten maksimal empat orang.
“Ahli itu tergantung atau terserah masing-masing pihak untuk komposisinya,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Harun Mustafa Nasution, selaku penggugat hasil Pilkada Madina ke MK mengatakan gugatan mereka dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian. Harun mengucap syukur Alhamdulillah dengan putusan Dismissal tersebut.
“Tentu kita sudah siap mengikuti tahap pembuktian. Kami berterima kasih kepada partai politik pengusung dan pendukung yaitu Gerindra, Golkar, PAN, dan PDIP, juga para penasehat hukum dan tim kami semua, yang tetap mengawal perjuangan ini,” kata Harun Mustafa Nasution kepada Mohganews.
Sementara itu, Prof. Adi Mansar, SH MHum, sebagai Kuasa Hukum Paslon Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi (pihak Terkait) menyebut, pihaknya akan menyiapkan alat-alat bukti serta saksi ahli sesuai jumlah yang ditentukan MK.
Prof Adi Mansar menerangkan, semua persoalan yang menyangkut ambang batas, hakim MK akan memeriksa hingga ke pokok perkara, termasuk PHPU Kada Madina.
“Kita akan urut kembali satu persatu tentang dokumen-dokumen yang harusnya kita buka,” ucap Adi Mansar.
Diketahui, total sebanyak 40 pokok perkara dilanjutkan hingga ke tahap pembuktian di MK, baik Pilbub, Pilwakot, dan Pilgub. (FAN)






