Merasa Ditipu, Bidan Desa di Sinunukan Laporkan FKH ke Polres Madina

MADINA – Sri Rahayu, bidan desa di Kecamatan Sinunukan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melaporkan pria berinisial FKH ke Polres Madina.

FKH adalah suami SR, namun pernikahan tersebut menurut SR terjadi karena ia ditipu oleh FKH. Pernikahan berlangsung secara negara (melalui proses KUA) namun didasari dengan dugaan dokumen palsu. FKH mengaku seorang duda cerai mati dibuktikan dengan akta kematian dan surat keterangan kematian istri pertamanya. Surat keterangan tersebut ditunjukkan SR kepada wartawan, Jumat (15/3/2024). Surat keterangan kematian itu diteken Lurah Sipolupolu Panyabungan bernama Tambat Nasution.

Tak tanggung-tanggung kepiawaian FKH mengelabui SR berhasil menumpang hidup selama 2 bulan di kediaman SR. FKH berhasil meyakinkan kelurga besar korban untuk semua biaya pernikahan dan lain-lain ditanggung keluarga korban (SR) yang besarannya berkisar Rp 50 juta. Atas perbuatan FKH menimbulkan permasalahan hukum berupa dugaan perkara penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat, yang saat ini sudah dilaporkan di Polres Madina.

“Jadi modusnya FKH datang ke kediaman saya pada 22 November 2023, sebelum ke KUA Sinunukan terlapor lebih dahulu bertemu keluarga besar saya, dan menunjukkan bukti-bukti kepemilikan berkas asli seperti surat Keterangan Kematian dari Kelurahan Sipolu-Polu, KTP dia (FKH), kutipan Akta Kelahiran. Setelah ketemu keluarga mengajak saya mendatangai KUA Sinunukan untuk menyerahkan berkas syarat-syarat pernikahan milik dia dan saya sendiri,” ujar SR kepada wartawan.

SR menceritakan perkenalan mereka bermula dari jejaring Media Sosial ”TikTok” dan berlanjut komunikasi ke aplikasi WhatsApp. Pada saat itu FKH mengaku pada SR dia adalah haji dan berstatus duda Cerai Mati dan juga mengaku kabid di dinas kehutanan Pemerintahan Kabupaten Madina, sehingga meyakinkan SR ke jenjang yang lebih serius.

“Pada saat itu kami kenalan lewat “Tik Tok” dan mengaku kepada saya bahwa dia (FKH) adalah haji dan Duda cerai mati saya yakin karna pas saya video call FKH selalu memakai peci (Lobe)” ujarnya

Kecurigaan SR mulai terungkap saat usia pernikahan mereka berjalan selama dua bulan terjadi pertengkaran antara SR dan FKH. Akhirnya SR diberitahu oleh salah satu temannya sesama bidan bahwa istri FKH masih hidup

“Usai pernikahan kami berlangsung normal hingga 2 bulan dari 24 November 2023 hingga 19 Desember 2023, tanpa ada perselisihan, mulai terbongkar setelah teman saya sesama bidan memberikan informasi melalui video call. Disitulah saya mengetahui kalau istri FKH masih hidup dan disitulah akhirnya terbongkar selama ini FKH sudah menipu dan surat-surat yang dibawa untuk melengkapi pernikahan itu palsu,” ungkapnya

Atas permasalahan itu, Sri Rahayu, sebagai korban sudah membuat laporan dugaan penipuan dan sudah di buatnya sejak 3 bulan lalu di Polres Madina. Sedangkan terkait laporan pemalsuan surat baru dibuatnya pada Kamis (14/3/2024) dari pukul 20.00 hingga 10.00 WIB di Mapolres Madina. Ia datang ke Mapolres Madina didampingi saksi-saksi dan bukti-bukti, legal opini, dan berkas laporan.

Dari kajian hukum yang diterbitkan Founding Director Josant And Friend’s Law Firm, Dr (Hc). Joko Susanto, S.Pd, SH, MH, dalam bentuk dokumen legal opini sebanyak 17 halaman pada 8 Maret 2024.

Joko Susanto, selaku pengacara korban menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan inisial FKH sekitar 4 bulan lalu dengan dugaan penipuan

“Namun sampai saat ini belum ada keterangan dari pihak polres yg kami terima, Setelah itu kami melaporkan kembali atas dugaan pemalsuan dokumen pada 14 Maret 2024. Dan apabila nanti kasus ini dibiarkan maka kami siap gelar perkaranya di Polda sumut bahkan ke Mabes Polri,” katanya

Diketahui bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum bukti-bukti dari posisi kasus untuk dugaan tidak pidana penipuan dan penggelapan berupa pegakuan FKH yang mengaku dihadapan keluarga besar korban, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Sinunukan, kalau kondisi istrinya sudah cerai mati namun belakangan diketahui ternyata istrinya masih hidup, mengaku PNS ternyata penggangguran, kemudian mengaku haji ternyata bukan pemuka agama. Selanjutnya mengaku Kepala Bidang di Dinas kehutanan, ternyata bukan PNS, dan mengaku akan memberikan uang pensiun dini sebesar Rp 80juta, namun ternyata hanya hidup menumpang. Dengan demikian secara jelas terdapat unsur melawan hukum sebagaimana dalam ketentuan pidana dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.

Adapun surat yang dipalsukan dan tampak seperti aslinya adalah berupa Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan Sipolu-Polu diterbitkan 22 November 2023, yang menerangkan istri sudah cerai mati. Surat Keterangan Kematian dari Desa Sukadamai dibuat pada 4 November 2023. Surat kutipan akta kematian dari Pencatatan Sipil
dibuat pada 28 November 2023. Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang sudah berganti alamat di Desa Sukadamai. Atas terbitnya sudah palsu pertama keterangan kematian dari Desa Sipolu-polu, menyababkan banyaknya produk palsu setelahnya bahkan buku dan pernikahan yang otomatis menjadi asli tapi palsu. Dengan demikian melanggar ketentuan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (SDL/Rel)