MADINA – Hingga kini Sat Reskrim Polres Mandailing Natal (Madina) belum kunjung mengumumkan hasil autopsi jenazah Muhammad Solih, warga yang diduga menjadi korban pembunuhan di dalam lubang tambang emas Kilometer II, Hutabargot.
Proses ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah Muhammad Solih sebelumnya telah dilaksanakan oleh tim ahli forensik Polda Sumut pada 17 Juni 2026 di TPU Sukaramai IV, Aek Galoga, Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan. Namun, meski telah berlalu dua bulan sejak tindakan tersebut dilakukan, penyebab pasti kematian korban belum juga dibeberkan ke publik.
Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Tri Boy Alvin Siahaan, saat dikonfirmasi pada 22 Juli 2026, mengakui bahwa pihak penyidik sebenarnya sudah menerima laporan resmi hasil autopsi dari dokter forensik. Meski demikian, kepolisian belum mau menguraikan rincian temuan medis tersebut.
Tri Boy menjelaskan bahwa penyidik masih memerlukan keterangan tambahan dari satu saksi kunci sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.
“Dalam perkara ini masih ada satu orang saksi yang belum kita minta keterangannya. Setelah pemeriksaan saksi tersebut, kita akan segera melakukan gelar perkara,” ujar Tri Boy saat itu.
Upaya konfirmasi lanjutan secara tertulis yang dilayangkan pada Sabtu (8/8/2026) mengenai perkembangan pemeriksaan saksi, penetapan tersangka, hingga rincian hasil autopsi tidak mendapatkan tanggapan dari Kapolres Madina AKBP Bagus Priyandi maupun Kasat Reskrim.
Sementara itu, Humas Polres Madina, Bripka Roy Manurung, yang dikonfirmasi pada Minggu (9/8/2026) hanya memberikan jawaban singkat terkait tujuh poin pertanyaan yang diajukan wartawan. Poin-poin tersebut meliputi jumlah dan latar belakang saksi, ketersediaan hasil medis forensik, tanda kekerasan pada tubuh korban, identitas calon tersangka, pasal pidana yang disangkakan, hingga kepastian transparansi penanganan kasus.
“Masih dalam proses tindak lanjut Polres Madina. Nanti kalau ada perkembangan lebih lanjut kami informasikan kepada rekan-rekan media,” kata Roy singkat. (FAN)












