MENAKAR MAKNA PAHLAWAN SEJATI

Oleh Dr. Rohman, M.Pd
Pengumuman sepuluh tokoh penerima gelar Pahlawan Nasional pada 10 November 2025 kembali memantik perdebatan publik. Bukan sekadar soal siapa yang diberi gelar, tetapi juga tentang makna kepahlawanan itu sendiri. Di antara nama-nama itu, Jenderal Soeharto dan Marsinah menjadi dua sosok yang menyedot perhatian.

Banyak kalangan menilai, pemerintah seperti sedang memainkan “politik sebanding” menyeimbangkan figur penguasa Orde Baru dengan simbol perlawanan rakyat kecil.
Pihak yang pro terhadap Soeharto menilai beliau layak diangkat karena jasanya dalam pembangunan ekonomi nasional. Sebaliknya, pihak yang kontra menganggapnya tidak pantas, mengingat bayang-bayang pelanggaran HAM berat pada masa pemerintahannya. Namun pengangkatan Marsinah di saat yang sama dianggap sebagai upaya menetralkan kontroversi itu. Marsinah, seorang buruh perempuan yang gugur dalam memperjuangkan keadilan, dipandang sebagai ikon perlawanan terhadap otoritarianisme.

Langkah pemerintah ini oleh sebagian kalangan dinilai bukan sekadar penghargaan, melainkan strategi politik untuk menyeimbangkan persepsi publik. Negara seolah ingin menunjukkan sikap netral: tidak hanya mengangkat tokoh dari kalangan elite, tetapi juga dari rakyat kecil. Meski begitu, langkah ini justru menimbulkan pertanyaan mendasar: apa sebenarnya ukuran seseorang layak disebut pahlawan?

Menakar Kepahlawanan

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan telah menjelaskan indikator utama bagi seseorang yang dapat diangkat sebagai Pahlawan Nasional: warga negara Indonesia, berjasa luar biasa bagi bangsa dan negara, memiliki integritas moral dan keteladanan, pengaruh luas, tidak mencari keuntungan pribadi, serta mendapat dukungan publik dan bukti sejarah.

Namun, dalam praktiknya, selalu ada ruang tafsir yang bisa menimbulkan kontroversi. Tahun ini, dari 49 nama yang diusulkan masyarakat, hanya 10 yang akhirnya diumumkan pemerintah. Artinya, terdapat 39 tokoh lain yang jasanya juga besar, namun belum dianggap memenuhi syarat politik dan administratif. Publik tentu berhak mempertanyakan mekanisme dan pertimbangan yang digunakan: apakah sepenuhnya objektif, ataukah dipengaruhi kepentingan tertentu?
Isu kepahlawanan memang kerap menjadi bagian dari politik simbolik negara. Gelar pahlawan bukan hanya bentuk penghormatan, tetapi juga pesan politik tentang siapa yang ingin diingat, dan siapa yang ingin dilupakan. Di titik inilah penting bagi masyarakat untuk menakar ulang makna kepahlawanan yang sejati.

Pahlawan Sejati dan Keteladanan

Dalam konteks kebangsaan, kepahlawanan sejati bukan semata soal jasa besar, tetapi tentang keteladanan moral. Bung Karno pernah berkata, “Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa para pahlawannya.” Namun penghargaan itu tentu tak berhenti pada seremoni atau piagam kehormatan. Lebih dari itu, ia menuntut kesadaran akan nilai-nilai yang diperjuangkan para pahlawan: kejujuran, keadilan, keberanian, dan keikhlasan.

Dalam perspektif agama, keteladanan lahir dari konsistensi terhadap kebenaran (istiqamah). Setidaknya ada lima ciri utama yang layak dijadikan ukuran kepahlawanan sejati.

Pertama, beriman. Keimanan tercermin dari kepasrahan dan ketaatan pada nilai-nilai ketuhanan, bukan sekadar pengakuan verbal, tetapi nilai ketuhanan hadir dengan sikap menolak penyalahgunaan kekuasaan dan ketidakadilan. Kedua, beribadah, baik dalam arti spiritual maupun sosial. Pahlawan sejati tidak hanya memperbaiki dirinya, tetapi juga lingkungannya. Ketiga, berakhlak mulia jujur, amanah, adil, sabar, dan pemaaf. Keimanan dan ibadah tanpa akhlak hanya akan melahirkan kesalehan semu. Keempat, bersosial. Ia menghormati perbedaan, rendah hati dalam bergaul, dan peduli terhadap sesama. Kelima, berilmu. Ilmu menjadi dasar perjuangan yang mencerahkan, bukan alat untuk menindas.
Keteladanan seperti ini menjadi fondasi moral untuk menilai sosok pahlawan. Kita memang harus mengakui, tidak ada manusia yang sempurna. Seorang tokoh bisa berjasa dalam pembangunan, tetapi pada saat yang sama juga memiliki sisi kelam. Di sinilah kebijaksanaan diperlukan: menimbang antara kemaslahatan dan kemudaratan.

Kaidah Kemaslahatan

Dalam hukum Islam terdapat kaidah yang relevan: “Apabila bertentangan antara kemaslahatan dan kemafsadatan, maka yang didahulukan adalah yang lebih kuat (dominan).” Artinya, dalam menilai seseorang, kebaikan dan keburukannya harus ditakar dengan jujur bukan dengan kacamata politik. Bila manfaat perjuangannya bagi bangsa lebih besar dari kesalahannya, maka ia pantas dihormati, tanpa menutup mata terhadap sisi negatifnya.

Namun persoalannya, dalam praktik kenegaraan, kekuasaan sering kali menjadi faktor penentu. Apa yang dianggap tidak layak di mata publik bisa saja “dipoles” menjadi layak. Begitu pula sebaliknya. Di tangan penguasa, makna kepahlawanan bisa berubah menjadi alat legitimasi politik, bukan cermin keteladanan.

Mengembalikan Esensi Kepahlawanan

Kepahlawanan sejatinya harus dikembalikan pada nilai-nilai keteladanan moral, bukan pada gelar yang diberikan oleh negara. Seseorang bisa saja tak tercatat sebagai pahlawan nasional, tetapi namanya hidup abadi dalam ingatan masyarakat karena keikhlasannya berbuat untuk sesama. Dalam kehidupan sehari-hari pun, masih banyak “pahlawan tanpa tanda jasa” yang berjasa besar: guru di pelosok, tenaga kesehatan di desa, relawan bencana, dan warga yang menjaga harmoni sosial tanpa pamrih, serta orang tua yang berjuang demi pendidikan anak-anaknya.

Pemerintah boleh saja menetapkan beberapa jumlah nama pahlawan setiap tahun, tetapi masyarakat juga berhak meneladani sosok-sosok inspiratif di lingkungannya sendiri. Meneladani pahlawan tidak harus menunggu penetapan resmi, karena sejatinya setiap insan yang berbuat baik demi kemaslahatan bersama adalah pahlawan dalam makna yang hakiki.
Kepahlawanan bukanlah milik sejarah, melainkan milik nurani. Selama bangsa ini masih melahirkan orang-orang yang beriman, berilmu, berakhlak, dan peduli sesama, selama itu pula semangat kepahlawanan tak akan pernah padam sekalipun tanpa gelar, tanpa upacara, tanpa nama di monumen.

Penulis adalah dosen STAIN Mandailing Natal