LPA Sumut Adakan Rakerwil

MEDAN, – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Propinsi Sumatera Utara (Sumut) menyelenggarakan rapat kerja wilayah (Rakerwil) di kota medan, Sabtu (19/3/2022). Rakerwil berlangsung dua hari mulai Sabtu hingga Minggu dihadiri langsung oleh Ketua umum (Ketum) Komisaris Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait dan sejumlah pengurus Komnas PA.

Ketua LPA Sumut Muniruddin Ritonga SH MHum menyampaikan, ada agenda yang penting yang harus diluruskan dan serta kelola organisasi karena LPA adalah lembaga bersifat khusus (lex specialis) yang harus mempunyai keterampilan khusus serta kelola organisasi ini harus diperluas sehingga kehadiran LPA di tengah tengah masyarakat Kabupaten dan Kota masing-masing dapat membantu masyarakat.

Munir mengatakan, beberapa struktur kabupaten/kota telah rampung, baik kantor maupun syarat yang lainnya.

“Kami pastikan tahun 2022 ini soal anggota setiap masing-masing kabupaten/kota Insyaallah kami bereskan bersama,” ujar Muniruddin saat memberikan sambutan pada Rakerwil LPA Sumut, Sabtu (19/03/2022)

Dia menyebut, Rakerwil kali ini juga dihadiri 24 anggota pengurus LPA Kabupaten dan Kota yang turut berkontribusi atas terselenggaranya Rakelwil se-Sumut.

“Alhamdulillah di hotel ini dapat dilakukan Rakerwil, totalitas agar tidak hanya orang per orang tetapi semua pengurus mulai dari Kabupaten atau Kota sampai ke Kecamatan dan desa,” ungkapnya.

Menurutnya, Rakerwil ini menjadi momentum bagi pengurus LPA Sumut dan jajaran dibawahnya untuk bersinergi membangun misi mencapai mewujudkan desa ramah anak dan perempuan di Sumut

Apalagi, lanjut dia, Rakerwil dihadiri mantan wali Kota Medan Rahudman Harahap dan Saipul Azhari Siagian M.Si dari Kementerian Desa (Kemendes) sebagai narasumber diacara seminar nasional perlindungan anak yang dinilai menambah semangat bagi pengurus di tingkat Provinsi maupun di Kabupaten atau Kota.

Kehadiran Ketum PA, Mantan wali Kota, Kemendes ini menjadi pemicu semangat baru dan berbuat totalitas. Kami yakin apa yang dilakukan di tingkatan wilayah daerah, Kecamatan dan Desa dapat mengambil bagian untuk benar-benar total mewujudkannya. (MN-01/rel)