PanyabunganI jajaran personel satuan reserse narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) kembali menangkap pengedar narkotika jenis ganja dan sabu, Sabtu malam (13/3/2021)
Informasi dihimpun dari Polisi, Penangkapan terjadi di dua tempat, pertama di lokasi perkebunan milik Datuk, di Kelurahan Panyabungan Julu sekitar pukul 20.50 Wib , petugas berhasil menangkap 4 orang pengedar, yakni Ismail Husein alias Adek (26) tercatat sebagai warga Kelurahan Panyabungan 1, kemudian Maulana Mhd Bakri (21) tinggal di Kelurahan Pasar Hilir, Ahmad Sahril Batubara (39) warga Panyabungan Julu dan Muhsin Nasution (40) warga Kelurahan Sipolu-polu.
Tidak sampai 1×24 jam, Polisi kembali menangkap Khoirul Akmal (19) di Banjar Sehat Kelurahan Panyabungan II pada Minggu siang (14/3/2021). penangkapan Akmal atas pengembangan kasus dari 4 orang tersangka.
Dari tangan keempat tersangka, Polisi mengamankan barang bukti 10 paket/am berisikan ganja kering yang dibalut plastik warna hitam seberat 6,36 gram, 3 lembar kertas tiktak warna putih, 1 kantong plastik warna biru, 2 bungkus plastik klip transparan berisikan Sabu dengan berat bruto 0,31 gram, 1 set alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol minuman mineral.

Sementara dari tangan Akmal, Polisi menyita 1 plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu dengan berat 2,95 gram, 1 plastik klip transparan ukuran kecil dsn 1 bungkus kotak rokok merek Sampoerna.
Kepala Satuan Narkoba Polres Madina AKP Manson Nainggolan membenarkan penangkapan tersebut kata Kasat, penangkapan kelima tersangka hanya dalam kurun waktu 1 x 24 jam.
”Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di Kelurahan Panyabungan Julu. Menanggapi informasi tersebut, Personel Satresnarkoba yang dipimpin KBO IPTU Irwan SH, kita melakukan penyelidikan di Panyabungan Julu, setelah bukti informasi terkumpul, Personel langsung melakukan penggerebekan di pondok sebuah kebun dan berhasil mengamankan 4 orang pelaku pada saat itu diduga sedang menggunakan narkotika,” kata Nainggolan
Dengan demikian, dari 4 orang tersangka, Polisi kembali dilakukan pengembangan.
”Pengembangan dilakukan melalui transaksi lewat Hand phone dengan Pelaku lain, Personil melakukan pengintaian disekitar Jalan Lintas Timur Panyabungan II, pada saat pelaku melintas menggunakan sepeda motor, selanjutnya pelaku melemparkan sesuatu dilokasi transaksi yang disepakati, Personel yang melihat melakukan penghadangan terhadap Pelaku dan ketika diperiksa ditemukan barang bukti narkotika jenis Sabu didalam bungkus rokok Sampoerna yang dilempar oleh Tersangka,” tambahnya.
Eks Mantan Kasat Reskrim Polres Madina itu menegaskan pengamanan bandar narkoba di Madina akan terus berlanjut.
”Tidak ada gigi mundur Satresnarkoba Polres Madina untuk pemusnahan bandar, pengedar dan pengguna narkoba, turn back crime. Ayo lawan kejahatan,” tegas Kasat Narkoba.
Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Madina guna proses penyidikan. (MN-08)






