Kuasa Hukum Kampung Kapas: PTPN IV Penjajah Rakyat

PANYABUNGAN, – DPRD Kabupaten Mandaililing Natal (Madina) menggelar rapat dengar pendapat dengan perusahaan perkebunan PTPN IV dengan masyarakat wilayah Kecamatan Batahan, Senin (28/3/2022)

Rapat yang berlangsung di ruang paripurna ini berawal dari konflik kepemilikan lahan masyarakat Batahan dengan perusahaan kebun di bawah Kementerian BUMN itu

Kuasa hukum warga Kampung Kapas I, Ridwan Rangkuti SH MH pada pertemuan itu mengatakan, PTPN sudah waktunya menghentikan semua kegiatannya dikarenakan menguasai hak warga yang telah bersertifikat.

Ridwan menjelaskan, sejak tahun 2010, izin PTPN IV sudah mati dan tahun 2021 baru mengusulkan. Selama itu pula lahan masyarakat dikuasai sehingga masyarakat khususnya Kampung Kapas menderita. Sebab, lahan mereka yang sudah bersertifikat tetapi dikuasai perusahaan. Sementara pajak lahan tersebut masyarakat yang harus membayar.

“PTPN juga sampai sekarang tidak memiliki HGU, mereka tidak layak lagi berusaha di Mandailing Natal, karena yang mereka kuasai adalah lahan masyarakat yang yang bersertifikat,

“Kami menilai PTPN IV adalah penjajah rakyat,” tegasnya

Rapat dengar pendapat ini dipimpin langsung Ketua DPRD Madina, Erwin Efendi Lubis didampingi Wakil Ketua Erwin Efendi Nasution dan serta anggota DPRD dari komisi II. Hingga pukul 12.15 Wib, rapat masih berlangsung. (MN-01)