MADINA – Kepolisian Resor (Polres) Mandailing Natal melalui Polsek Siabu berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika skala besar di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang berlangsung pada Rabu malam (13/5/2026) tersebut, petugas mengamankan empat orang tersangka beserta barang bukti berupa sabu dan ganja.
Kasi Humas Polres Madina, AKP Megawati, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Siabu, Iptu Ahmad Juli Nasution. Keempat tersangka yang diamankan merupakan satu jaringan, yakni pria berinisial MAL warga Desa Bonan Dolok, MAJ warga Desa Huta Puli, serta KW dan BS warga Desa Sidojadi, Kecamatan Bukit Malintang.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat Desa Bonan Dolok sekitar pukul 20.00 WIB. Petugas awalnya mengamankan MAL.
“Berangkat dari penangkapan MAL, petugas melakukan pengembangan dan mengarah kepada MAJ di Desa Huta Puli. Dari pengakuan MAJ, diketahui dugaan sabu-sabu tersebut bersumber dari BS di Desa Sidojadi,” kata AKP Megawati dalam rilis resminya.
Sebelum membekuk BS, polisi terlebih dahulu meringkus tersangka KW di lokasi yang sama karena diduga kuat terlibat dalam jaringan yang dipimpin oleh BS.
Dalam penggeledahan tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti signifikan, di antaranya 159,5 gram sabu yang telah dikemas dalam 32 plastik klip transparan sejumlah daun ganja kering 2,11 Ons, peralatan hisap sabu (bong) dan timbangan digital.
Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Madina untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku lain yang masuk dalam lingkaran jaringan BS.
“Polres Madina berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran gelap narkoba. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi akurat dan mengimbau agar kerja sama ini terus ditingkatkan demi menjaga kondusivitas wilayah,” tutup Megawati. (FAN)









