Menang Pemilu, Caleg Terancam Batal Lolos Apabila,,

MohgaNews|Madina – meskipun sudah dipastikan duduk menjadi anggota DPRD Mandailing Natal (Madina) periode 2019-2024, 40 orang Caleg yang akan menjadi anggota dewan itu masih bisa diganti dikarenakan beberapa hal permasalahan.

Komisioner KPU kabupaten Madina, Ahmad Faisal kepada MohgaNews, Kamis (16/5) menyebutkan, KPU sudah melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang tentunya dapat menggambarkan nama-nama caleg terpilih menjadi anggota DPRD Madina, namun masih ada berbagai hal yang bisa menggantikan caleg terpilih tersebut.

“Berdasarkan Peraturan KPU nomor 5 tahun 2019 pasal 32, disitu mengatur tentang penggantian caleg terpilih dapat dilakukan apabila; meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi syarat (TMS), terbukti melakukan tindak pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen,

“Kemudian terbukti melakukan pelanggaran larangan kampanye sebagaiman dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kampanye pemilu,” terangnya.

Faisal menyampaikan, apabila ada pihak-pihak yang ingin menyampaikan keberatan terkait penyelenggaraan pemilu legislative maupun peserta pemilu dan pilpres tahun 2019 di kabupaten Madina, supaya menyampaikannya sesuai prosedur dan ketentuan yang ada.

“Kalau misalnya ada ditemukan pelanggaran, termasuk indikasi pemalsuan dokumen, silahkan laporkan ke Bawaslu, nanti kawan-kawan dari Bawaslu yang melakukan pengkajian dan menindaklanjutinya bila memang layak dilanjutkan,” tambahnya. (MN-01)