KPU Beri Jatah Kampanye 75 Hari Bagi Calon Anggota DPRD

MADINA, Mohga – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) memberikan waktu selama 75 hari untuk masa tahapan kampanye kepada 463 Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang sudah ditetapkan hari ini, Jum’at (3/11/2023).

Ketua KPU Madina Muhammad Ikhsan Matondang didampingi Anggota KPU Madina Divisi Teknis dan Penyelenggaran Muhammad Yasir Nasution menyebut, Caleg diberikan waktu 75 hari untuk berkampanye kepada masyarakat.

“Masa kampanye dimulai tanggal 28 November 2023 sampai tanggal 10 Februari 2024,” kata Ikhsan dan Yasir kepada Mohganews

“Sedangkan tanggal 11 hingga 13 Februari 2024 memasuki masa tenang. Dilanjutkan 14 Februari untuk pemungutan suara,” jelasnya.

Yasir menerangkan, masih ada beberapa kegiatan yang dilakukan KPU Madina di luar tahapan kampanye. Namun, yang tercatat di dalam divisi yang dibidanginya saat ini sampai itu saja.

“Divisi lain masih ada seperti persiapan logistik dan lainnya,” ungkap dia.

Ketua KPU Muhammad Ikhsan menambahkan, sebagian logistik persiapan Pemilu 14 Februari 2024 sudah masuk ke gudang KPU Madina.

“Sampai hari ini logistik yang sudah masuk antara lain bilik suara dan tinta,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, KPU Madina sudah menetapkan DCT Anggota Legislatif (DPRD) Madina sebanyak 463 orang dari 18 Partai Politik (Parpol). Jumlah tersebut terdiri dari 167 Perempuan dan 296 laki-laki.

Dari 463 orang itu, 35 dari 40 orang anggota DPRD Madina aktif masih ikut bertarung pada Pemilu 2024 mendatang. Sedangkan lima anggota DPRD ada yang memilih maju untuk DPRD provinsi ada juga yang memilih tidak maju lagi. (MN-08)