MADINA – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mandailing Natal (Madina) saat ini sedang bekerja melakukan penyelidikan terkait peristiwa penganiayaan anak di bawah umur oleh sekelompok orang dewasa di Desa Tegal Sari, Kecamatan Natal.
Anak dibawah umur itu berinisial PI (15), warga Desa Tegal Sari Kecamatan Natal. Peristiwa itu terjadi pada Jum’at (7/6/2024) malam.
Kaur Bin Operasi Satreskrim Polres Madina Ipda Bagus Seto menyebut, pihaknya telah memerintahkan keluarga korban membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan visum.
“Pihak keluarga korban baru masukkan laporan. Sudah kusuruh dibawa visum. Biarlah kita kerja dulu,” kata Bagus, Sabtu (22/6/2024).
Berdasarkan tayangan video yang diterima Mohganews, korban saat kejadian duduk di teras rumah dikelilingi sembari diinterogasi oleh sejumlah pria dewasa.
Video tersebut menayangkan dua lokasi. Setelah diinterogasi secara kasar sembari ditampar, tangan korban diikat ke belakang didudukan di atas kursi plastik.
Pria mengenakan jaket hitam dan jaket merah kerap menampar hingga mencekik leher korban sehingga bibirnya bengkak.
Dalam interogasi sejumlah pria itu, berulang kali menanyakan siapa saja rekan korban saat mencuri. Namun, korban tetap mengaku tidak tahu sehingga tamparan ke daerah pipi korban kerap terjadi.
Peristiwa yang dialami oleh PI sudah sempat berdamai dengan pemilik rumah yang menjadi sasaran PI untuk mencuri yakni Sarimin, Warga Desa Tegal Sari.
Perdamaian antara PI dan Sarimin dilakukan pada hari yang sama tanggal 7 Juni tahun 2024 ditandatangani bermaterai. Sarimin disebut selaku pihak pertama dan ibu PI bernama Sumarni sebagai pihak kedua.
Surat perdamaian itu berbunyi 5 poin perjanjian atas kesepakatan kedua belah pihak.
- Pihak Kedua telah meminta maaf kepada Pihak Pertama dan Pihak Pertama telah menerima maaf dari Pihak Kedua dengan hati yang ikhlas.
- Pelaku PI berjanji tidak akan melakukan perbuatan yang sama kepada siapapun khususnya di Desa Tegal Sari Kec. Natal Kab. Madina.
- Apabila PI mengulangi perbuatan melakukan pencurian maka bersedia untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.
- Pihak Kedua tidak akan menuntut maupun tidak merasa keberatan sehubungan dengan perbuatan warga Desa Tegal Sari yang telah menganiaya PI karena tertangkap melakukan pencurian.
- Pihak Kedua bersedia menyuruh PI untuk pergi merantau atau meninggalkan Desa Tegal Sari. (FAN)








