Kejatisu Kembalikan Berkas Perkara yang Menyeret Nama AAN

MEDAN, -Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara setelah meneliti berkas perkara dugaan tambang emas illegal di Mandailing Natal (Madina) dengan tersangka AAN (Ahmad Arjun, red), berkas tersebut dinyatakan belum lengkap.

Ini disampaikan Kepala Kejati Sumut Idianto, SH MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Jumat (11/3/2022) kepada wartawan

“Setelah Tim Jaksa Pidum lakukan penelitian (berkas), maka diterbitkan P-19 pada (penyidik) Polda Sumut, untuk dilengkapi petunjuknya,” kata Yos.

Dalam kasus ini, lanjut Yos A Tarigan, jaksa peneliti menganggap masih ada sedikit yang belum lengkap baik syarat formil maupun materiilnya.

“Jadi dalam kasus ini, jaksa peneliti masih menganggap belum lengkap syarat formil dan materiilnya,” tandasnya.

Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan, pengembalian berkas ini dinamakan dengan P-18. Artinya, surat pengembalian ini disertai dengan sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi penyidik.

“Petunjuk yang harus dilengkapi penyidik itu namanya P-19. Di mana, dalam petunjuk tersebut ada syarat formil terkait kekurangan persuratan, dan syarat materiil terkait materi pokok perkara yang perlu dilengkapi untuk mendukung unsur-unsur pasal yang sudah disangkakan,” tandasnya.

Terkait batas waktu, Yos menyebut penyidik pasti secepatnya menyempurnakan berkas perkara tersebut karena hanya sedikit petunjuk dan koordinasi Jaksa dengan Penyidik juga intens.

“Kita yakin, penyidik Polda Sumut pasti bisa segera melengkapi persyaratan yang kurang, agar bisa diajukan ke pengadilan untuk disidangkan. Mudah-mudahan dengan petunjuk yang diberikan oleh jaksa, penyidik bisa segera menyempurnakan,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, bahwa penyidik Polda Sumut melimpahkan berkas perkara dugaan tambang emas illegal atas nama tersangka AAN dalam perkara tindak pidana “Setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin”, sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 Undang-Undang RI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan dugaan tindak pidana “Setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan” sebagaimana dimaksud dalam pasal 109 Undang-Undang RI No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang terjadi pada Minggu (30/8/2020) di Lumpatan Desa Ampung Padang Kecamatan Batang Natal, Mandailing Natal.

GNPK-RI Pertanyakan Keseriusan Polda Sumut

Ketua Umum Ormas Pimpinan Pusat Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) H.M Basri Budi Utomo AS.SE.SIP menanggapi dikembalikannya berkas perkara tahap I kasus dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Kepada media ia mengatakan di sini profesional kinerja penyidik Polda Sumut diuji. Mampukah penyidik menyelesaikan kasus yang sudah lama mengendap setahun lebih bisa dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa.

Dikatakannya, masyarakat menginginkan konsep Presisi (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan) yang ditegaskan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dilaksanakan oleh Penyidik Tipidter Poldasu. Responsibilitas Penyidik dalam hal ini harus memiliki rasa tanggung jawab yang diwujudkan dalam ucapan, sikap, perilaku dan responsif dalam melaksanakan tugas yang dilakukan.

“Mampukah Penyidik menyelesaikan kasus yang sudah lama mengendap, di sinilah diuji tanggung jawabnya. Slogan Presisi Kapolri itu hanya isapan jempol belaka atau benar adanya…!”, Cetus Basri

Basri menegaskan, Presisi itu jangan hanya sekedar jargon tapi manfaatnya tidak bisa dirasakan oleh masyarakat luas yang menginginkan keadilan. Responsibilitas dan transparansi berkeadilan harus disertai pendekatan prediktif. Artinya, ditekankan agar setiap insan Bhayangkara mampu melaksanakan tugas Polri secara cepat dan tepat, responsif, humanis, transparansi, bertanggung jawab dan berkeadilan.

Menurut Basri, dengan ditundanya jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka, hal itu membuktikan bahwa tersangka mampu mengatur penyidik. Ia mencurigai, ini ada apa antara tersangka dengan penyidik.

“Sepertinya ada perlakuan istimewa, padahal, kasus ini sudah ditangguhkan penahan terhadap tersangka setahun lebih. Kenapa masih diberi ruang istimewa,

“seharusnya penyidik berlaku tegas dan membuktikan bahwasanya Polda Sumut selalu menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. Penyidik seharusnya menolak penundaan pemeriksaan tersangka, apalagi penundaan tanpa alasan yang jelas,” cetusnya. (MN-01/rel)