MADINA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) selesai mengeksekusi pemusnahan barang bukti (BB) perkara yang ditangani selama tahun 2023.
Pemusnahan BB terakhir kali dilakukan hari ini, Senin (22/1/2024) di halaman kantor Kejari Madina, Desa Pidoli Lombang Kecamatan Panyabungan.
BB yang dimusnahkan yakni narkoba jenis daun ganja dan sabu serta hand phone. BB tersebut merupakan Perkara yang ditangani pada periode Oktober hingga Desember 2023.
Kepala Kejari Madina dr. Novan Hadian SH MH mengatakan pemusnahan dilakukan karena perkara yang ditangani Kejari Madina sudah inkrah.
“Perkara yang sudah inkrah, harus segera dieksekusi supaya memiliki kekuatan hukum yang tetap terhadap barang bukti,” kata Novan.
Kajari Madina juga menyebut Kejaksaan Negeri Madina sudah mengeksekusi seluruh BB dari perkara yang ditangani selama tahun 2023.
“Kita lebih mudah memonitor ke depannya karena barang bukti perkara yang kita tangani tahun 2023 sudah habis,” ungkapnya.
Novan merinci jumlah BB yang dimusnahkan hari ini. Dia mengaku, ada 20 perkara BB narkotika dan BB Hoarda dari 2 perkara dan BB Kamnegtibum TPUL dari 5 perkara.
“Barang bukti narkotika ganja 9,7 kilo, sabu 91,45 gram dan barang bukti lainnya seperti pakaian 12 potong, senjata tajam atau parang 1 bilah dan lainnya seperti hand phone,” tutup Kajari Madina. (FAN)








