Kejanggalan Kematian Murid SD di Bukit Malintang: Ayah Buat LP, Ibu Tak Melapor

Madina296 Dilihat

MADINA – Perkembangan terbaru kasus tewasnya seorang siswi sekolah dasar (SD) di Kecamatan Bukit Malintang, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) memasuki babak baru. Ayah kandung korban, MY (31), resmi membuat Laporan Polisi (LP) di SPKT Polres Madina pada Rabu (14/10/2026).

Sementara itu, ibu kandung korban yang tinggal serumah dengan korban diketahui hingga saat ini tidak kunjung melaporkan peristiwa tragis tersebut kepada pihak kepolisian.

Penasihat Hukum MY, Solahuddin Hasibuan, S.H, M.H, membenarkan bahwa kliennya telah secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan atas tewasnya sang putri. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/449/X/2026/SPKT/Polres Madina/Polda Sumut, tertanggal 14 Oktober 2026 pukul 12.11 WIB.

Solahuddin menceritakan kronologi saat MY pertama kali menerima kabar duka tersebut. Kala itu, MY yang berada di Jakarta dihubungi oleh kakak kandungnya, RH, yang memintanya agar segera menghubungi sang mantan istri di Bukit Malintang. Namun, nomor telepon mantan istrinya sudah tidak aktif dan diduga telah diblokir.

“Karena tidak berhasil menghubungi mantan istrinya, MY berinisiatif menelepon seorang perempuan berinisial L untuk menanyakan kondisi anaknya. L kemudian menjawab bahwa putrinya sudah tidak ada (Meninggal dunia), lalu langsung mematikan telepon,” kata Solahuddin kepada wartawan, Rabu (14/10/2026).

Mendengar kabar mengejutkan tersebut serta memantau pemberitaan media, MY langsung bertolak dari Jakarta menuju Panyabungan. “Peristiwa terjadi Kamis, dan pada hari Jumat MY tiba di Panyabungan untuk menunggu jenazah putrinya di rumah duka usai menjalani proses autopsi,” tambahnya.

Terpisah, Staf Humas Polres Madina, Bripka Roy Manurung, membenarkan bahwa ibu kandung korban hingga kini belum membuat laporan polisi terkait penemuan jenazah anaknya. Pihak kepolisian sejauh ini menangani perkara tersebut menggunakan Laporan Polisi Model A atau LP yang dibuat langsung oleh anggota Polri.

Mengenai laporan yang dilayangkan oleh ayah kandung korban, Roy menyebutkan hingga pukul 13.00 WIB pihaknya masih menunggu konfirmasi data. “Sampai dengan saat ini, dasar penanganan peristiwa tersebut masih menggunakan LP Model A,” jelas Roy.

Untuk diketahui, peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Korban yang masih duduk di kelas 2 SD ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tergantung di pohon jeruk belakang rumahnya oleh sang adik yang masih duduk di bangku TK. Saat ditemukan, korban mengenakan jilbab warna hijau kekuningan.

Berdasarkan petunjuk dokumentasi yang diperoleh redaksi, terdapat sejumlah bekas luka memar yang diduga akibat tindakan kekerasan fisik pada beberapa bagian tubuh korban, di antaranya dagu, leher, mata, hingga hidung. Kasus ini kini dalam penanganan intensif pihak kepolisian. (FAN)