MADINA – Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal (Madina) kini sedang menyiapkan berkas perkara dua tersangka pelaku penganiaya anak di bawah umur yang terjadi di Desa Tegal Sari, Kecamatan Natal untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Madina.
Di sisi lain, pihak pelaku dan pihak korban dikabarkan telah melakukan perdamaian.
Hal tersebut disampaikan oleh Kaur Bin Opsnal Satreskrim Ipda Bagus Seto SH, Kamis (4/7/2024).
“Berkas dua pelaku RE dan IS sedang kita siapkan untuk segera dilimpahkan ke JPU,” kata Bagus
Bagus menerangkan, pasca ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan bagi mantan Kades dan Sekdes Tegal Sari, pihaknya kembali memeriksa tujuh orang saksi baik dari pihak pelapor maupun dari pihak terlapor.
Apakah masih ada penambahan tersangka pelaku penganiayan itu, Bagus tidak menutup kemungkinan apabila bukti-bukti mencukupi.
“Meskipun berkas sudah kita serahkan ke JPU, apabila masih ada pertambahan tersangka lain dengan bukti kuat. Kasus ini tetap diproses,” ucapnya
Bagus juga membantah soal mediasi perdamaian antara pelapor dan terlapor disaksikan oleh pihak kepolisian. Menurutnya, perdamaian itu dilakukan di desa, bukan di Polres Madina.
“Kalau kita ikut fasilitasi perdamaian itu, pasti ada di ruangan restoratif,” ungkapnya.
Plh Kasi Humas Polres Madina itu menyebut, perdamaian kedua belah pihak boleh saja dilakukan, namun itu tidak menghilangkan peristiwa pidana dan proses hukum akan tetap dilanjutkan.
“Perdamaian itu tidak menghilangkan peristiwa pidana, namun perdamaian itu akan menjadi bahan pertimbangan di pengadilan apabila di dalamnya ada menjamin hak si anak,” tuturnya. (FAN)






