MADINA – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Irsal Pariadi merilis jumlah pagu anggaran Dana Desa (DD) yang akan diterima oleh 377 desa yang ada di Madina pada tahun 2024.
Irsal menyebut, jumlah DD Kabupaten Madina yang akan diterima sebesar Rp. 298.743.363 Miliar (Dua ratus sembilan puluh delapan miliar tujuh ratus empat puluh tiga juga tiga ratus enam puluh tiga ribu rupiah).
Jumlah tersebut, kata Irsal dilihat dari daftar rincian alokasi DD yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 146 Tahun 2023 tentang pengalokasian DD setiap desa, penyaluran dan penggunaan DD tahun anggaran 2024.
Kemudian, peraturan Menteri Keuangan dalam pengelolaan DD juga diatur dalam Permenkeu Nomor 145 Tahun 2023.
“Pasal empat poin ketiga peraturan menteri keuangan menjelaskan jumlah nominal DD yang diterima desa berbeda-beda tergantung jumlah penduduk. Untuk Madina seluruhnya Rp 298,74 Miliar lebih,” ungkapnya.
Irsal juga menjelaskan peraturan menteri desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi nomor 13 tahun 2023 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan DD tahun 2024.
Dalam Peraturan Menteri tersebut yang dimaksud, antara lain;
- Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam
sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.Dana Desa adalah bagian dari transfer ke daerah yang diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
- Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Musyawarah Desa adalah musyawarah antara badan permusyawaratan Desa, pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh badan permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
- Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah. - Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disebut RPJM Desa adalah rencana kegiatan pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 tahun.
- Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 tahun.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya
disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa. - Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
- Bantuan Langsung Tunai Desa adalah kegiatan pemberian bantuan langsung berupa dana tunai yang bersumber dari
Dana Desa kepada keluarga penerima manfaat dan diputuskan melalui Musyawarah Desa sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam peratuan perundang-
undangan. - Stunting adalah gangguan
pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi
badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. - Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan
bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin
dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun
mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau
serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan
budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan
produktif secara berkelanjutan. - Padat Karya Tunai Desa adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa, khususnya yang miskin dan marginal, yang bersifat produktif dengan mengutamakan
pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah/pendapatan, mengurangi kemiskinan da meningkatkan kesejahteraan rakyat. - Tenaga Pendamping Profesional adalah sumber daya
manusia yang memiliki kualifikasi dan kompetensi di bidang pendampingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang direkrut oleh Kementerian. - Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. - Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi. - Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. - Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa.
“Sedangkan fokus penggunaan DD diutamakan penggunaannya untuk mendukung penanganan kemiskinan ektrem, mendukung program ketahanan pangan dan hewani, mendukung pencegahan dan penurunan stunting skala desa.
“Dan mendukung program sektor prioritas di desa melalui bantuan permodalan BUM Desa/BUM Desa bersama, serta progam pengembangan desa sesuai potensi dan karakteristik desa,” terangnya. (FAN)








