BATAHAN – menyikapi permasalahan Kepala Desa Panggautan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa(Kadis PMD) Kabupaten Mandailing Natal Irsal Pariadi, S.STP turun langsung untuk mengadakan rapat evaluasi kinerja Kepala Desa Panggautan Fauzaddin, Senin (28/4/2025).
Dalam sambutannya Irsal Pariadi memberikan waktu tenggang dua minggu kepada Kepala Desa Panggautan Fauzaddin untuk menyelesaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) dan Laporan Realisasi Kegiatan DD TA 2024.
“Kami sudah mendapatkan Laporan terkait adanya pengaduan masyarakat Panggautan ke Kejari Madina tentang dugaan korupsi DD TA 2024 pada tanggal 7 Maret 2025 yang lalu dan kami juga mengetahui bahwa musyawarah desa di Panggautan sempat dibatalkan,” capnya
“Maka dari itu kami berikan turun langsung karena ini sudah menjadi atensi kami di PMD. Dalam hal ini kami berikan waktu dua minggu kepada Kades Panggautan untuk menyelesaikan LKPPD, agar Musdes dapat dilaksanakan, karena bila Musdes tidak dilaksanakan maka yang rugi juga desa, anggaran yang seharusnya masuk ke desa menjadi tidak masuk, jika tidak selesai maka dari Dinas PMD akan membuat laporan kepada Bupati untuk menonaktifkan Kades Panggautan,” tegas Irsal.
Ditempat lain, salah seorang anggota BPD Adnan saat dikonfirmasi menyebutkan masyarakat memintak kalau surat penonaktifan Kades Panggautan disegerakan.
“Dari masyarakat memintak penonaktifan Kades itu segera, supaya kami bisa Musdes dan jelas membuka lembaran baru untuk anggaran 2025, terkait anggaran 2024 yang belum terealisasi maka tinggal itu yang kami mintak pertanggung jawaban kepada Kades,” kata Adnan, Selasa (29/4/2025)
Kemudian, lanjut anggota BPD tersebut, menyikapi hal ini BPD akan menyurati Kadis PMD Madina agar segera membuat laporan dan menurunkan surat penonaktifan Kades agar Musdes bisa segera dilaksanakan.
“Kalau masyarakat meminta hal seperti itu kita kan surati Dinas PMD, karena kita juga tidak mau kalau anggaran yang begitu besar tidakasuk ke desa kita,” tutupnya. (MAD)












