JAMPI Sumut: Polisi Bisa Jemput Bola Amankan Praktik Judi di Pasar Malam

MADINA, Mohga – Ketua Jaringan Masyarakat Pemantau Polisi Provinsi Sumatera Utara (JAMPI) Provinsi Sumut Zakaria Rambe SH menilai pihak Kepolisian Polres Mandailing Natal (Madina) harusnyabbisa bertindak jemput bola dalam permasalahan uji ketangkasan yang berbau judi di arena pasar malam.

Hal tersebut dikarenakan sudah sangat jelas memiliki unsur pidana.

“Tidak perlu lagi ada pendalaman-pendalaman. Pihak Kepolisian Madina jangan buat opini nirlogika, karena unsur pidana dalam kegiatan uji ketangkasan yang berbau judi itu sudah jelas dan terpampang di depan mata,” ungkap Zakaria Rambe kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Sabtu (29/4/2023).

Zakaria menilai surat izin keramaian yang dikeluarkan oleh Polres Madina juga harus dievaluasi. Sehingga pihak pengelola pasar malam benar-benar menghentikan kegiatan judi dalam kegiatan uji ketangkasan.

“Kegiatan pasar malamnya juga bukan baru satu dua hari. Jadi ini tidak perlu lagi ada pendalaman maupun penyelidikan ataupun pulbaket. Jemput bola dan tangkap langsung, setelah ditindak baru diselidiki lebih jelas,” tegas Dewan Penasehat Korps Advokat Alumni UMSU ini.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Prastiyo Triwibowo mengaku sedang melakukan pengumpulan bahan keterangan terkait praktek judi di kegiatan uji ketangkasan di pasar malam milik Martin Perdana Bandung.

Satreskrim, tegas Prastiyo, tidak akan gegabah dalam mengungkap perkara adanya unsur perjudian dalam Uji Ketangkasan di pasar malam.

“Tunggu ya, lagi dibaket praktek sama unsur pasal, gak gegabah tapi tepat sasaran,” ucapnya. (MN-08)