JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan teguran kepada jajarannya di daerah agar tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka. Ia menegaskan bahwa prestasi sebuah Kejaksaan Negeri (Kejari) maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) tidak diukur dari seberapa banyak perangkat desa yang dipenjarakan.
Hal tersebut disampaikan Burhanuddin dalam acara ABPEDNAS yang berlangsung di Hotel Fairmont, Jakarta, Minggu (19/4/2026) malam.
Burhanuddin meminta aparat penegak hukum di bawah naungannya untuk menghentikan praktik kriminalisasi terhadap aparat desa. Menurutnya, banyak kepala desa yang terjerat hukum murni karena ketidaktahuan administrasi, bukan karena niat jahat (mens rea) untuk korupsi.
“Saya tidak akan bangga kalau kalian di daerah menjadikan kepala desa sebagai tersangka. Mereka dipilih dari orang-orang yang tadinya tidak tahu apa yang dinamakan administrasi pemerintahan,” ujar Burhanuddin, dilansir dari kompas.com
Ia menyoroti tantangan besar yang dihadapi kepala desa saat mengelola Dana Desa yang mencapai miliaran rupiah tanpa latar belakang manajemen keuangan yang memadai.
“Kita bisa bayangkan, mereka tidak pernah memegang uang Rp 1,5 miliar, kemudian tiba-tiba harus mengelola uang sebesar itu. Tanpa pembinaan, mereka akan bingung bagaimana mengelolanya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Jaksa Agung menekankan bahwa jika terjadi kesalahan administratif, tanggung jawab pembinaan seharusnya berada di tangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) tingkat kabupaten.
Ia menilai kepala dinas terkait adalah pihak yang paling bertanggung jawab dalam membimbing aparat desa agar tertib administrasi.
“Kepala dinaslah yang wajib membina. Jadi, kalau ada kepala desa yang melakukan perbuatan di luar kegiatannya yang benar (kesalahan administrasi), dinas juga harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Meski melarang kriminalisasi atas kesalahan administrasi, Burhanuddin memberikan pengecualian tegas. Jika dana desa terbukti digunakan secara sengaja untuk kepentingan pribadi yang tidak relevan dengan pembangunan desa, maka jaksa dipersilakan melakukan tindakan hukum.
“Kecuali ya memang uangnya itu dipakai oleh kepala desanya, mungkin untuk nikah lagi atau apa—dan itu terjadi. Kalau uangnya betul-betul digunakan (untuk pribadi), silakan ditindak,” kata Burhanuddin.
Ia memperingatkan para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) bahwa dirinya akan memantau langsung kinerja mereka terkait penanganan kasus desa.
“Tapi kalau hanya kesalahan administrasi lalu kalian jadikan tersangka, saya yang akan meminta pertanggungjawaban kalian,” pungkasnya. (FAN)












