Jabatan kepala desa resmi bertambah, Bupati Madina kukuhkan jabatan 370 kades

MADINA – Bupati Mandailing Natal (Madina) H.M Ja’far Sukhairi Nasution mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 370 Kepala Desa (Kades) dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun, Kamis (18/7/2024) di Gedung Serbaguna H. Amru Daulay.

Dalam proses pengukuhan tersebut, hadir jajaran Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), sejumlah OPD Pemkab Madina, Ketua KPU Madina Muhammad Ikhsan, Ketua Bawaslu Madina Ali Aga Hasibuan dan undangan lainnya.

Perpanjangan jabatan tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 pada Tanggal 25 April 2024, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 periode.

Sedangkan pengukuhan perpanjangan jabatan kades itu sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Madina H. Muhammad Ja’far Sukhairi Nasution Nomor 141/0469/K/2024.

Bupati Madina mengucapkan selamat kepada 370 Kepala Desa yang telah resmi menjabat selamat delapan tahun.

“Saya mengucapkan selamat atas perpanjangan jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun. Selaku Bupati Madina saya berpesan bagi semua kades berhati-hatilah dalam mengelola anggaran dana desa,” kata Sukhairi Nasution.

Ketua DPW PKB Sumatera Utara ini juga menyampaikan dalam kontestasi pesta demokrasi 2024 ini, Kades dituntut untuk menjaga netralitas agar tidak terlibat politik praktis.

“Kades harus netral,” ucapnya.

Terpisah, Kepala Dinas PMD Madina Irsal Pariadi SSTP menyebut, ada tujuh desa di Madina saat ini belum dijabat kepala desa defenitif. Tujuh kades tersebut masih dijabat oleh Penjabat (Pj).

Adapun tujuh desa itu, yakni Desa Aek Guo, Adian Jior, Aek Marian, Tabuyung, Huta Dangka, Huta Julu dan Batang Gadis.

“Tujuh desa itu masih dijabat oleh Pj, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) akan kita rencanakan di akhir tahun ini,” ucap Irsal yang saat ini sedang berada di Jakarta mengikuti Diklat Pimpinan. (FAN)