Iswadi Batubara: Peserta Pemilu Wajib Pahami Larangan Kampanye

MohgaNews|Madina – Anggota Bawaslu Madina Ahmad Iswadi Batubara meminta peserta pemilu untuk memahami aturan pelaksanaan kampanye.

Aturan tersebut, misalnya, larangan kampanye bagi seluruh peserta pemilu di lembaga pendidikan, pemerintahan, dan tempat ibadah.

Jika seluruh pihak memahami aturan kampanye, kata Ahmad Iswadi Batubara. Bawaslu tidak perlu melakukan imbauan berulang kali soal larangan pelaksanaan kampanye di wilayah tersebut.

“Tanpa dihimbaupun seharusnya peserta pemilu wajib memahami aturan Kampanye supaya tidak terjadi konflik, supaya ini fair, maka kuncinya, pertama semua pihak memahami regulasi yang berlaku,” kata Divisi Hukum Bawaslu Madina ini lewat siaran persnya yang diterima MohgaNews, Rabu (25/12/2018)

Iswadi mengatakan, penting bagi peserta pemilu untuk memahami larangan kampanye di lembaga pendidikan, pemerintahan, maupun tempat ibadah.

“Sebab, jika terjadi pelanggaran, maka kami dari Bawaslu yang punya kewenangan untuk menindak. Selain itu, peserta pemilu juga harus paham betul soal aturan tersebut,” kata Iswadi.

Tak hanya memahami, aturan kampanye juga harus dilaksanakan dan ditaati. Dengan begitu, tahapan pemilu tidak akan memunculkan persoalan.

“Kalau (aturan) dipahami, dipatuhi dan dilaksanakan, selesai, enggak ada persoalan. Problem ini kan muncul ketika para pihak tidak paham aturannya,” tambahnya.

Larangan kampanye bagi peserta pemilu 2019 di lembaga pendidikan, pemerintahan, dan tempat ibadah tercantum dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf h yang berbunyi,

“Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan,” terangnya. (MN-01/rel)