MADINA, Mohga – DPP Ikatan Mahasiswa Mandailing Natal (IMA Madina) mengingatkan kepala sekolah dan kepala desa yang ada di Madina tentang pengadaan kalender tahun 2023. Pasalnya, IMA Madina menduga pengadaan kalender ini mark up karena harga jual yang cukup tinggi dan tidak sesuai dengan harga produksi
Demikian disampaikan Ketua Umum DPP IMA Madina Abdul Khobir Batubara SH, Jum’at (17/2/2023).
Menurutnya, pengadaan kalender yang sudah dihimpun oleh IMA Madina baik di sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Madina serta di desa sudah menyalahi aturan. Sebab, izin dari pihak yang disangkutpautkan yakni dinas pendidikan dan PMD tidak pernah ke luar.
“Di media sudah jelas kita baca, bahkan statemen Wakil Bupati dan Ketua DPRD Madina sudah ada, ditambah instansi terkait juga tidak mengakui keberadaan kalender itu. Sampai di sini, kan jelas, ada oknum-oknum yang bermain. Kades dan Kasek harus hati-hati, ini sudah termasuk mark up mengingat ijin yang tak jelas ditambah harga tidak wajar. Hati-hati, itu bisa dipidana” ungkapnya.
Khobir menjelaskan, penggunaan anggaran Dana Bos adalah untuk peningkatan belajar siswa dan siswi, juga dipergunakan oleh sekolah untuk membeli seluruh kebutuhan pembelajaran, seperti operasional sekolah, mengembangkan perpustakaan hingga meningkatkan kesejahteraan guru honorer.
“Saya kira kalender bukan termasuk dalam kisi-kisi fungsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos). Batalkan saja daripada terseret kasus korupsi nanti,” tegasnya.
“Apalagi kepala kepala sekolah se- Kabupaten Madina beberapa waktu lalu baru saja melaksanakan uji kompetensi atau uji kelayakan, tentunya mereka sudah lebih paham tupoksi penggunaan Dana Bos itu,” terang dia.
Khobir juga menjelaskan tentang penggunaan dana desa. Sesuai dengan Permendes Nomor 8 Tahun 2022 tentang penggunaan DD tahun 2023 diprioritaskan untuk program kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa.
IMA Madina sangat menyayangkan apabila hal-hal seperti ini (pengadaan kalender-red) marak terjadi. Apabila jual beli kalender ini lolos maka dikhawatirkan akan banyak lagi beban yang ditanggung kepala sekolah maupun kepala desa yang menguras anggaran itu untuk kepentingan pribadi maupun kelompok
“Akibatnya dana desa dan dana bos itu hanya dinikmati sekelompok orang yang tidak ada kaitannya dengan kesejateraan masyarakat di desa dan tidak bermanfaat untuk kemajuan sekolah. Mari kita kawal bersama permasalahan ini, penegak hukum juga sudah bisa melakukan tindakan pencegahan dalam masalah ini,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, ada beberapa oknum berinisial RB, NHL, dan HSN memasukkan pengadaan kalender bermerek Pemerintah Kabupaten Madina dibanderol dengan harga ratusan ribu rupiah. Satu kalender dihargai Rp 100 ribu, dan setiap sekolah diberikan jatah 4 sampai 5 kalender. Untuk sekolah diserahkan melalui korwil dinas pendidikan. Begitu juga dengan kepala desa melalui pemerintah kecamatan. Kalender yang jumlahnya ribuan lembar itu saat ini sudah parkir di kantor kecamatan dan kantor korwil dinas pendidikan.
Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi sudah tegas menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Madina mengalokasikan anggaran kalender, dan dibagikan secara gratis. Penegasan ini juga telah disampaikan oleh sekretaris Dinas Kominfo Madina. Kalender yang mereka bagikan melalui kantor kecamatan dibagikan gratis dan setiap kecamatan dibagi 70 hingga 100 lembar kalender.
Setelah ditelusuri, kalender yang resmi dicetak dan dibagikan Pemkab Madina ternyata berbeda bentuknya dengan kalender yang dibagikan oknum tersebut. Persamaannya hanya di foto kalender yang memuat kegiatan bupati, wakil bupati dan organisasi perangkat daerah. Tapi tulisan dan desain kalendernya berbeda sehingga dipastikan ada kelompok yang memanfaatkan penyaluran kalender ini dengan mencetak sendiri dan membagikan kepada sekolah dan desa dengan harga fantastis. (MN-08)












