MohgaNews|Panyabungan – Hingga hari Senin (05/10/2020) hari ke-3 sejak dibukanya tahap pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di wilayah masing-masing.
Termasuk salah satunya Panwascam Panyabungan yang beralamat di Jl Lintas Timur, Kelurahan Kayujati, Panyabungan.
Menurut informasi yang diperoleh, memasuki hari ke-3 ini pendaftaran PTPS tergolong sepi dengan jumlah 9 pendaftar. Hal itu dapat dimaklumi mengingat para pendaftar disarankan untuk memenuhi kelengkapan berkas persyaratan pendaftaran terlebih dahulu.
Hal itu disampaikan Ketua Panwascam Panyabungan Rahmat Hariandi ketika diwawancarai Mohganews pada Senin (05/10/2020) diruang kerjanya.
“Baru 9 pendaftar, itu karena kita menyarankan kepada calon PTPS agar melengkapi berkasnya terlebih dahulu baru kemudian mendaftar, agar lebih mudah untuk perivikasi berkasnya. Dan lagi ini kan baru hari ke-3. Total kuotanya ada 182 PTPS untuk Kecamatan Panyabungan,” tukas Rahmat Hariandi didampingi Komisioner Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Khoirul Asri dan Komisioner Divisi Prngawasan dan Hubungan antar Lembaga (PHL) Ilham Syukri.
Rahmat juga menjelaskan bahwa Panwascam Panyabungan melalui Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) telah menerbitkan pengumuman terkait perekrutan PTPS ini disetiap Kelurahan/Desa di seluruh Kecamatan Panyabungan.
“Pengumumannya sudah ditempelkan disetiap Kelurahan/Desa oleh PKD masing-masing dan dibantu juga dari Panwascam. Dijadwalkan masa pendaftaran dibuka sampai tanggal 15 Oktober 2020. Dan jika kuotanya belum terpenuhi akan ada perpanjangan masa pendaftaran,” jelas Rahmat yang juga Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran ini.
Hal senada juga disampaikan Khairul Asri terkait masa pendaftaran. Asri juga menjelaskan beberapa poin tentang tahapan pendaftaran PTPS ini.
“Sesuai dengan Surat Keptusan Bawaslu Nomor 0329/K.Bawaslu/HK.01.00/IX/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Perekrutan PTPS Pilkada 2020 ini ada diatur tentang tahapan mulai dari pengumunan, pendaftaran hingga pelantikan. Dalam tahap pendaftaran disebutkan bahwa jika kuota belum terpenuhi, akan dilakukan perpanjangan masa pendaftaran tahap 1 yaitu selama 4 hari. Dan jika masih kurang juga, ada tahap 2 yaitu selama 7 hari. Dengan catatan, itu hanya berlaku bagi daerah yang kuotanya belum terpenuhi,” sebut Asri menambahkan.
“Untuk kendala sejauh ini belum ada. Hanya saja kita mengkhawatirkan tentang adanya Kelurahan/Desa yang kekurangan SDM yang sesuai persyaratan. Misalnya, di salah satu desa tidak ada masyarakat yang lulus SLTA/sederajat yang berusia minimal 25 tahun. Dan mungkin jika adapun, yang bersangkutan telah terdaftar sebagai Tim Pemenangan Calon atau tidak bersedia menjadi PTPS. Palingan itu sih kendalanya. Karena kasus seperti ini yang biasanya terjadi. Dan memang masih ada solusinya, yaitu jika pendaftar telah lulus SLTA tapi umurnya belum cukup, yang bersangkutan bisa meminta surat keterangan dari Desa/Kelurahan setempat,” terang Rahmad.
Selanjutnya, Ilham Syukri selaku Komisioner Divisi PHL juga berpesan agar nantinya PTPS terpilih dapat mengemban amanah dalam menjalankan tugas.
“Pesannya, semoga PTPS terpilih nantinya dapat mengemban amanah dan mejalankan tugas sebaik baiknya, Pilkada bukanlah ladang mencari uang, dan bukan untuk bermain main, integritas dijunjung tinggi disini, ” tekan Ilham.
“Dan mengingat ini situasi pandemi, kita juga menekankan agar penerapan protokol kesehatan selalu diutamakan, karena prokes juga menjadi poin penting pengawasan untuk Bawaslu dan jajarannya terhadap penyelenggara, peserta Pilkada, tim pemenangan dan masyarakat dalam masa pandemi ini,” pungkas Rahmat.
Risnawati salah seorang pendaftar yang berdomisili di Desa Sipapaga ketika diwawancarai Mohganews mengatakan bahwa ini merupakan pertama kali baginya hendak berpartisipasi sebagai PTPS.
“Iya baru pertama kali. Sebelumnya sudah pernah jadi KPPS. Niatnya belajar agar lebih memahami tentang Pilkada dari fungsi pengawasan,” tukasnya. (MN-07)






