PANYABUNGAN,- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Parlin Lubis AP Msi membuka data daftar hotel yang memiliki izin usaha di daerah.
Parlin merincikan hanya 10 bangunan hotel dan 5 karaoke keluarga yang memiliki izin usaha diantaranya:
- Hotel Abara berlokasi di Jalan Lintas Timur Kelurahan Kotasiantar Kecamatan Panyabungan.
- Hotel Anugrah di Jalan H Abdullah Umar Kelurahan Kayu Jati Kecamatan Panyabungan.
- Hotel Cahaya di Jalan Lintas Timur Desa Gunung Tua Panggorengan Kecamatan Panyabungan.
- Hotel El Sunan Jalan Keramat Sakti Nomor 18 Lintas Barat Desa Panyabungan Julu Kecamatan Panyabungan.
- Hotel Rindang Jalan Willem Iskandar Kelurahan Dalan Lidang Kecamatan Panyabungan.
- Hotel D’san Jalan Willem Iskandar Kelurahan Dalan Lidang Kecamatan Panyabungan.
- Hotel Maryam Syariah Jalan Willem Iskandar Kelurahan Dalan Lidang Kecamatan Panyabungan.
- Hotel Arrayan Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Pasar Kotanopan Kecamatan Kotanopan
- Hotel Madina Sejahtera Jalan Willem Iskandar Kelurahan Dalan Lidang Kecamatan Panyabungan.
- Mutiara Dewi di Desa Sinunukan III Kecamatan Sinunukan.
- Karaoke Al-Barkah Jalan Lintas Timur Kelurahan Kayu Jati Kecamatan Panyabungan.
- Yuki Jalan Lintas Timur Desa Gunung Tua Panggorengan Kecamatan Panyabungan.
- Tio Karaoke dan Cafe Keluarga Jalan Lintas Timur Desa Darussalam Kecamatan Panyabungan.
- Cafe D’urban Jalan Willem Iskandar Kelurahan Pidoli Dolok Kecamatan Panyabungan.
- Karaoke AMj Jalan Lintas Timur Kelurahan Kotasiantar Kecamatan Panyabungan.
“Kondisi saat ini, izin usaha 10 hotel tersebut masih aktif. Mereka memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), yang namanya hotel harus memiliki syarat tersebut,” kata Parlin, Selasa (1/2/2022)
Namun, Parlin menyebut dari 5 karaoke hiburan yang punya izin, 2 di antaranya menyalahi ketentuan sesuai dengan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2014 tentang standar usaha karaoke. 2 karaoke keluarga tersebut melanggar aturan dikarenakan ada transaksi jual beli minuman tidak mempunyai label halal yang tidak layak diedarkan.
Parlin mengaku, data yang ia berikan ini hanya daftar. Namun, untuk ketentuan usaha seperti karaoke tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2014 tentang standar usaha karaoke.
“Di luar data tersebut, belum melapor kepada kami untuk mengurus izin usahanya. Yang menjadi penanggungjawab untuk melakukan penindakan tetap wewenang Trantibum Satuan Polisi Pamong Praja,” ucapnya. (MN-08)






